Dejurnal.com,Cianjur – Telah datang ke Unit SPK/Reskrim Polres Cianjur, Ilham Fauzi Rahman (27thn) didampingi Orang Tua korban, Asep Saepuloh (40thn) alamat Kp.Joglo Rt. 01/06 Desa. sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, guna melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Dn (dkk) 30 tahun, alamat Kp. Kebonkalapa Desa. sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, laporan diterima Aiptu Asep Muhamad selaku An.Kanit 1 SPK Res Cianjur dengan no: STBL/8/249/VIII/2020 Res Cianjur
Kronologi pada Jumat, 30 Juli 2020 (malam takbir) korban berkunjung kerumah Ast 17 tahun (Pacar korban) Alamat: Kp. Kebonkalapa Desa. Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dengan maksud ngapel sekaligus silaturahmi dengan keluarga pacarnya, tidak lama berselang pacar korban mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tentu dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada Kakak pacarnya, dikarenakan seru jalan-jalannya hingga korban lupa dengan waktu, otomatis keluarga pacarnya menjadi khawatir .
Sekitar pukul 23.00 WIB korban mengantarkan pulang pacar ditemani teman korban berinsial (E) dengan menggunakan Sepeda motor (2 motor) beriringan, setelah mengantarkan pacarnya korban bergegas pulang akan tetapi di Gang dihadang oleh saudara “Dn (dkk) Selaku saudara dari pacarnya korban, cekcok mulutpun tak terhindarkan maka terjadilah dugaan penganiyaan tersebut, sehingga korban mengalami luka disekitar mulut dan kepala dan teman korban pun mengalami luka lecet di bagian kaki
Keesokan harinya Ayah korban datang ke keluarga pacarnya guna mengkonfirmasi dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya, akan tetapi orang tua pelaku sedang tidak ada ditempat, Ayah korban sengaja tidak melapor saat kejadian dan memberi waktu kepada pelaku dan keluarganya datang ke rumah korban, akan tetapi ditunggu sampai tiga hari pelaku dan keluarganya tak kunjung datang, karena diduga tak ada itikad baik maka Korban dan Ayahnya berniat melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, sampai berita ini diturunkan kasus ini pun sudah ditangani pihak Kepolisian.***Her