• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya

bydejurnalcom
Minggu, 19 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin menegaskan, pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Maret – April paling telat Juni 2023, wajib setiap kepala desa, 421 Desa, itu telah menyampaikan laporan LPPDnya.

“Tentu bagi (kepala desa) yang tidak melaksanakan pasti ada sanksi, wajib,” tandas Erwin kepada dejurnal.com.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LKD), kepala desa wajib menyampaikan LPPD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

BacaJuga :

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang wajib disampaikan kepala desa bukan saja sebagai bentuk dari implementasi prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.

Selain LPPD, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Desa juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD, format penyusunannya masih mengacu pada Permendagri No. 46/2016, dimana dokumen LPPD Tahun Anggaran sebelumnya maupun LKPPD ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes.

Hal ini bisa menjadi tolak ukur apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan / direalisasikan di tahun anggaran, lalu apa saja kegiatan yang belum dikerjakan /direalisasikan di tahun anggaran, dan berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dalam satu tahun anggaran, terkait hal tersebut tentu disusun dan dilaporkan oleh Kades melalui dokumen laporan dan pertanggungjawabannya.

Terkait hal tersebut diatas, berikut jenis Pelaporan pada Pemerintahan Desa (1) Laporan Semesteran, Pemerintahan desa melaporkan laporan pelaksanaan APBDesa dan laporan realisasi kegiatan dari bulan januari sampai dengan juni dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan (2) Laporan Tahunan, Pemerintahan desa menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap tahun anggaran dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi, Laporan Tahunan APBDesa paling lambat minggu pertama bulan januari N+1.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa; (3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran.

Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPD setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Desa (Kades ) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Pemda Kabupaten Garut, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan desa di Kabupaten Garut agar menjadi perhatian, pasalnya salah satu syarat pencairan hasil dari LPPD TA. 2022, bagi Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa TA. 2023.

Informasi yang dihimpun, sempat terkoreksi ada beberapa desa masih menyisakan laporan pertanggungjawaban keuangan desa akibat beberapa mantan kepala desa belum menyelesaikan kewajiban atas penggunaan keuangan desa akibat kalah didalam Pilkades Serentak Tahun 2020. Jika hal tersebut dibiarkan apakah artinya telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu, Permendagri serta Permendes?***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desa
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

Next Post

Edukasi Penanganan Sampah Diperlukan Bagi Wisatawan Religi Masjid Raya Al Jabbar

Related Posts

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur
GerbangDesa

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur

Selasa, 20 Mei 2025
Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan
GerbangDesa

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025
385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat
GerbangDesa

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.
GerbangDesa

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Foto : Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., pimpin langsung apel persiapan pengamanan malam pergantian tahun baru 2025 di di Alun-Alun Kabupaten Ciamis. Selasa (31/12) sore.

Kapolres Himbau Personel Tetap Waspada Saat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025,

Selasa, 31 Desember 2024

Ciamis Siap Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Herdiat: Potensi Kita Melimpah

Senin, 28 April 2025

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025

Kecamatan Pacet Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-384 Kabupaten Bandung Dan Hari Kartini Ke-146

Senin, 21 April 2025

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste