• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya

bydejurnalcom
Minggu, 19 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin menegaskan, pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Maret – April paling telat Juni 2023, wajib setiap kepala desa, 421 Desa, itu telah menyampaikan laporan LPPDnya.

“Tentu bagi (kepala desa) yang tidak melaksanakan pasti ada sanksi, wajib,” tandas Erwin kepada dejurnal.com.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LKD), kepala desa wajib menyampaikan LPPD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

BacaJuga :

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang wajib disampaikan kepala desa bukan saja sebagai bentuk dari implementasi prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.

Selain LPPD, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Desa juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD, format penyusunannya masih mengacu pada Permendagri No. 46/2016, dimana dokumen LPPD Tahun Anggaran sebelumnya maupun LKPPD ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes.

Hal ini bisa menjadi tolak ukur apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan / direalisasikan di tahun anggaran, lalu apa saja kegiatan yang belum dikerjakan /direalisasikan di tahun anggaran, dan berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dalam satu tahun anggaran, terkait hal tersebut tentu disusun dan dilaporkan oleh Kades melalui dokumen laporan dan pertanggungjawabannya.

Terkait hal tersebut diatas, berikut jenis Pelaporan pada Pemerintahan Desa (1) Laporan Semesteran, Pemerintahan desa melaporkan laporan pelaksanaan APBDesa dan laporan realisasi kegiatan dari bulan januari sampai dengan juni dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan (2) Laporan Tahunan, Pemerintahan desa menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap tahun anggaran dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi, Laporan Tahunan APBDesa paling lambat minggu pertama bulan januari N+1.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa; (3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran.

Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPD setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Desa (Kades ) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Pemda Kabupaten Garut, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan desa di Kabupaten Garut agar menjadi perhatian, pasalnya salah satu syarat pencairan hasil dari LPPD TA. 2022, bagi Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa TA. 2023.

Informasi yang dihimpun, sempat terkoreksi ada beberapa desa masih menyisakan laporan pertanggungjawaban keuangan desa akibat beberapa mantan kepala desa belum menyelesaikan kewajiban atas penggunaan keuangan desa akibat kalah didalam Pilkades Serentak Tahun 2020. Jika hal tersebut dibiarkan apakah artinya telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu, Permendagri serta Permendes?***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desa
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

Next Post

Edukasi Penanganan Sampah Diperlukan Bagi Wisatawan Religi Masjid Raya Al Jabbar

Related Posts

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur
GerbangDesa

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur

Selasa, 20 Mei 2025
Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan
GerbangDesa

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025
385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat
GerbangDesa

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.
GerbangDesa

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025
Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
GerbangDesa

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Imbau Tidak Kirim Karangan Bunga

Sabtu, 24 April 2021

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT dan JKP Bagi Para Pekerja di Garut

Sabtu, 15 Maret 2025

Hadiri Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Serta Musrenbang Penyusunan RKPD 2026, Ketua DPRD Garut Sampaikan Ini

Selasa, 29 April 2025
Foto : Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman

DKUKMP Ciamis Pastikan Kestabilan Harga Pangan dan Lainnya Jelang Lebaran

Senin, 17 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 4 Juni 2025
Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Rabu, 4 Juni 2025
Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 4 Juni 2025
Pemkab Ciamis dan BAZNAS  Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Pemkab Ciamis dan BAZNAS Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Rabu, 4 Juni 2025
Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In