• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya

bydejurnalcom
Minggu, 19 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin menegaskan, pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Maret – April paling telat Juni 2023, wajib setiap kepala desa, 421 Desa, itu telah menyampaikan laporan LPPDnya.

“Tentu bagi (kepala desa) yang tidak melaksanakan pasti ada sanksi, wajib,” tandas Erwin kepada dejurnal.com.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LKD), kepala desa wajib menyampaikan LPPD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

BacaJuga :

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang wajib disampaikan kepala desa bukan saja sebagai bentuk dari implementasi prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.

Selain LPPD, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Desa juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD, format penyusunannya masih mengacu pada Permendagri No. 46/2016, dimana dokumen LPPD Tahun Anggaran sebelumnya maupun LKPPD ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes.

Hal ini bisa menjadi tolak ukur apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan / direalisasikan di tahun anggaran, lalu apa saja kegiatan yang belum dikerjakan /direalisasikan di tahun anggaran, dan berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dalam satu tahun anggaran, terkait hal tersebut tentu disusun dan dilaporkan oleh Kades melalui dokumen laporan dan pertanggungjawabannya.

Terkait hal tersebut diatas, berikut jenis Pelaporan pada Pemerintahan Desa (1) Laporan Semesteran, Pemerintahan desa melaporkan laporan pelaksanaan APBDesa dan laporan realisasi kegiatan dari bulan januari sampai dengan juni dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan (2) Laporan Tahunan, Pemerintahan desa menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap tahun anggaran dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi, Laporan Tahunan APBDesa paling lambat minggu pertama bulan januari N+1.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa; (3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran.

Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPD setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Desa (Kades ) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Pemda Kabupaten Garut, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan desa di Kabupaten Garut agar menjadi perhatian, pasalnya salah satu syarat pencairan hasil dari LPPD TA. 2022, bagi Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa TA. 2023.

Informasi yang dihimpun, sempat terkoreksi ada beberapa desa masih menyisakan laporan pertanggungjawaban keuangan desa akibat beberapa mantan kepala desa belum menyelesaikan kewajiban atas penggunaan keuangan desa akibat kalah didalam Pilkades Serentak Tahun 2020. Jika hal tersebut dibiarkan apakah artinya telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu, Permendagri serta Permendes?***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desa
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

Next Post

Edukasi Penanganan Sampah Diperlukan Bagi Wisatawan Religi Masjid Raya Al Jabbar

Related Posts

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur
GerbangDesa

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur

Selasa, 20 Mei 2025
Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan
GerbangDesa

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025
385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat
GerbangDesa

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.
GerbangDesa

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Hujan Deras Akibatkan Sungai Cimanuk Meluap, Permukiman dan Sawah Desa Sukasenang Terendam Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025

Polres Purwakarta Meringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2020

Jadi Pergunjingan Warga, Salah Satu SMK di Cikidang Sukabumi Miliki “Siswa Siluman”

Selasa, 23 Mei 2023

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021
Ketua FPPG, Asep Nurjaman (Foto : Istimewa)

Usir Wartawan, FPPG Nilai Oknum Pejabat DPMD Arogan, Cocok Ditempatkan di Daerah Terpencil

Minggu, 23 Mei 2021

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste