Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin menegaskan, pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Maret – April paling telat Juni 2023, wajib setiap kepala desa, 421 Desa, itu telah menyampaikan laporan LPPDnya.
“Tentu bagi (kepala desa) yang tidak melaksanakan pasti ada sanksi, wajib,” tandas Erwin kepada dejurnal.com.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LKD), kepala desa wajib menyampaikan LPPD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang wajib disampaikan kepala desa bukan saja sebagai bentuk dari implementasi prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
Selain LPPD, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Desa juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD, format penyusunannya masih mengacu pada Permendagri No. 46/2016, dimana dokumen LPPD Tahun Anggaran sebelumnya maupun LKPPD ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes.
Hal ini bisa menjadi tolak ukur apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan / direalisasikan di tahun anggaran, lalu apa saja kegiatan yang belum dikerjakan /direalisasikan di tahun anggaran, dan berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dalam satu tahun anggaran, terkait hal tersebut tentu disusun dan dilaporkan oleh Kades melalui dokumen laporan dan pertanggungjawabannya.
Terkait hal tersebut diatas, berikut jenis Pelaporan pada Pemerintahan Desa (1) Laporan Semesteran, Pemerintahan desa melaporkan laporan pelaksanaan APBDesa dan laporan realisasi kegiatan dari bulan januari sampai dengan juni dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan (2) Laporan Tahunan, Pemerintahan desa menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap tahun anggaran dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi, Laporan Tahunan APBDesa paling lambat minggu pertama bulan januari N+1.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa; (3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran.
Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPD setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Desa (Kades ) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.
Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Pemda Kabupaten Garut, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan desa di Kabupaten Garut agar menjadi perhatian, pasalnya salah satu syarat pencairan hasil dari LPPD TA. 2022, bagi Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa TA. 2023.
Informasi yang dihimpun, sempat terkoreksi ada beberapa desa masih menyisakan laporan pertanggungjawaban keuangan desa akibat beberapa mantan kepala desa belum menyelesaikan kewajiban atas penggunaan keuangan desa akibat kalah didalam Pilkades Serentak Tahun 2020. Jika hal tersebut dibiarkan apakah artinya telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu, Permendagri serta Permendes?***Yohaness