Jumat, 17 Mei 2024
BerandadeNewsJerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Dejurnal.com, Cianjur – Adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan mark up serta menyalurkan bahan pangan tak layak konsumsi pada penyaluran bantuan sembako di Kabupaten Cianjur akan bermuara ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPD PEKAT-IB Kabupaten Cianjur H. Ayi Abdul Hamid kepada dejurnal.com di sekretariatnya, Sabtu (9/5/2020, berkaitan dengan penyaluran bantuan bahan sembako kepada penerima manfaat, disebut-sebut tidak layak dikomsumsi karena tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat BPNT yaitu : a. mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM BPNT c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi dan d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.”

Sementara Manfaat BPNT untuk meningkatkan: a. ketahanan pangan di tingkat KPM BPNT sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan b. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial c. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan d. transaksi nontunai dan e. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.”

Guna memutus mata rantai dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan sembako di Kabupaten Cianjur, menurut H. Ayi Abdul Hamid, DPP Pekat IB bakal menggiring persoalan ini ke ranah hukum.

“Kita sudah kantongi nama-nama oknum dan bukti-bukti lainnya,”, jelas H. Ayi Abdul Hamid.

Dikatakannya, DPP PEKAT-IB CIANJUR menduga dalam program bantuan sosial bantuan sembako dari Kemensos ini di manfaatkan oleh oknum oknum untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri secara berjamaah.

Selain itu H. Ayi Abdul Hamid mengatakam DPD PEKAT IB CIANJUR akan terus menggali dugaan kezoliman mereka yang telah merampas hak masyarakat miskin, apa lagi pada saat situasi covid-19 yang telah menghancurkan perekonomian masyarakat kecil.

Dalam hal ini DPD PEKAT-IB CIANJUR menyatakan Bupati Cianjur dan Sekda serta Kadis Sosial, Korteks dan Pendamping Sosial turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program sembako di Kabupaten Cianjur.
DPD PEKAT-IB CIANJUR menduga oknum-oknum tenaga Pelaksana BPNT sesuai Permensos nomor 20 tahun 2019.

“Oknum pelaksana telah bertindak melebihi batas kewenangannya dengan mencampuri atau mengarahkan e-waroeng untuk menyalurkan bantuan sosial program sembako yang di pasok oleh pihak yang sudah ditunjuk. “Itu bukan tupoksinya”, tegas H. Ayi Abdul Hamid.

Sementara di dalam Pedum (Pedoman Umum) penyaluran bantuan sembako yang dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diatur bahwa e-warong berhak berbelanja dimana saja sesuai harga pasar dan kebutuhan KPM sesuai material sembako yang tertuang di dalam Pedum.***Defi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI