DeJurnal.com, Kuningan – Sat Resnakoba Polres Kuningan Polda Jabar AKP Dadang, melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi gabungan pada hari Minggu 05 Februari 2023 dipimpin oleh Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP DHANY ARYANDA, S.I.K. beserta Kasat Reskrim, Kasat Sabhara dan anggota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa obat – obatan terlarang dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya serta berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental juga emosional.
“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk menghindari obat – obatan terlarang yang akan merugikan bagi pemakainya.” tutur Ibrahim Tompo.
Pada hari Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib diparkiran gedung sanggariang Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten kuningan, telah mengamankan 1 orang yang kedapatan membawa obat jenis tramadol HCI. Dari sodara inisial lH (38) dari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan,
didapat telah menyimpan 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCI, dari hasil pemeriksaan terhadap IH bahwa 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCI didapat dari seseorang yang tidak tahu namanya didaerah tanah abang jakarta, maksud dan tujuan IH membeli obat jenis Tramadol HCI tersebut akan digunakan sendiri.
Pada hari Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib diparkiran gedung sanggariang Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten kuningan, telah mengamankan 1 orang yang kedapatan membawa minuman beralkohol jenis tuak dari sodara inisial GS (24) asal Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Didapati telah menyimpan 3 (tiga) plastik minuman beralkohol jenis Tuak. bahwa minuman beralkohol jenis Tuak tersebut didapat dari seseorang yang tidak tahu namanya yang berada dijalan baru kuningan kabupaten Kuningan.
Kemudian Pada hari Minggu sekitar pukul 02.30 wib bertempat di taman makam pahlawan jl veteran Kecamatan Kuningan kabupaten Kuningan, telah mengamankan 1 orang yang membawa obat jenis Trihexyphenidyl yang pada saat itu bersama dengan 1 orang rekannya sodara inisial YF (33) asal Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, ada bb 3 butir trihexyphenidyl
test urine urine (+) benzo obat-obatan dan sodara IR (20) asal Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan tidak ada barang bukti.
Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut telah mengamankan 4 orang, kemudian dibawa ke kantor Satres narkoba dan dilakukan tes urine, dengan hasil sodara IH (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan dan sodara GS (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan. Lalu sodara YF (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan dan sodara IR (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan.
Selanjutnya 4 orang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Dadang Kasat Res Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar. ***Deri Acong