• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Dua Anaknya Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan Luka Berat

bydejurnalcom
Kamis, 9 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Dua Anaknya Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan Luka Berat
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cimahi – Pelaku penganiaya anaknya yang mengakibatkan dua anaknya meninggal dunia dan luka berat adalah seorang ayah berinisial NA di Cibabat, Kota Cimahi nekat melakukan penganiayaan kepada dua anaknya hingga salah satu di antaranya meninggal dunia, dan satu lainnya harus menjalani perawatan medis karena alami luka-luka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku penganiaya dua orang anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.

“Korban satu inisial AH ini perempuan meninggal dunia, kemudian inisial AM kakaknya alami luka dan dirawat di salah satu rumah sakit di Cimahi,” kata Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers Kamis (9/2/2023)

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Untuk orang tua korban yaitu ayah kandung korban telah ditangkap dan diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar “Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti dan fakta bahwa pelaku adalah orang tua kandung daripada korban,” jelasnya.

“Pelaku nekat menganiaya kedua anaknya karena kesal anaknya diduga mengambil uang.Kepada korban yang meninggal dunia, pelaku melayangkan 15 kali pukulan dan tendangan.”Pelaku kesal kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, kepada anak perempuan ini sekitar 15 kali pukulan dan tendangan,” jelasnya.

Sementara kepada korban lainnya pelaku melayangkan pukulan dan tendangan sebanyak 7 kali.”Hasil otopsi kepada korban meninggal dunia ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Sebelum melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan salah satu anaknya meninggal dunia, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kekerasan kepada anak-anaknya.

Pelaku NA dikenakan pasal pada undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasal yang dipersangkakan “Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana “ Diancam dengan pidana penjara paling lama duapuluh tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Subang Tinjau Jembatan Gantung di Desa Mekarwangi

Next Post

Polda Jabar Gelar Syukuran Rayakan Hari Pers Nasional 2023

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas keberangkatan jemaah haji kloter 18.

Lepas 437 Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Bandung Doakan Sehat dan Selamat

Kamis, 22 Mei 2025

Yayasan Bina Bintang Bangsa Buka Pendaftaran ToT OSN Bagi Guru SD dan SMP Se-Kabupaten Garut

Jumat, 5 Oktober 2018
Foto : kantor Disnakkan ciamis

Produksi Telur dan Daging Ayam, Stock dan Permintaan Aman

Kamis, 6 Maret 2025

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut

Selasa, 26 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste