Dejurnal.com, Bandung – Setiap razia minuman beralkohol (minol) dan obat-obatan terlarang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung selalu berhasil menyita ribuan botol minol dan obat-obatan daftar G.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang -undangan Daerah Oki Suyatno menyebutkan di tahun 2021-2022 pihaknya berhasil menyita 8.563 botol, 4.867 liter tuak, dan 16.986 butir obat daftar G, di 27 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Pelaku penjual dan pengedar masih itu-itu juga, menurut Oki menunjukan tidak ada efek jera. “Memang peraturan di kita begitu, pelaku pengedar miras sanksinya tipiring (tindak pidana ringan). Jadi kalau seorang melakukan satu pelanggaran peredaran miras dan minol, tentu miras dan minolnya kita sita, kemudian pelakunya dilakukan sidang tipiring, ” terangnya di Mako Satpol PP di Soreang, Kamis (2/2/2023)
Di setiap ada ekspos pemusnahan hasil oprasi miras yang jumlahnya ribuan, kata Oki ada yang memuji dan ada juga yang nyinyir, kenapa tidak ditumpas pabriknya? Menyikapi hal ini jelas Oki karena Satpol PP tidak masuk ranah pabrik atau penjualan, karena itu ada aturannya.
“Pol PP hanya menindak yang tidak sesuai dengan aturan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. ***Sopandi