Dejurnal.com, Subang – Memasuki bulan suci Ramadhan Jajaran Polres Subang gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
AKBP Sumarni di dampingi Dandim 0605 Subang, Letkol Inf. Bambang Raditya, Kasatreskrim, AKP Mochammad Ade Rizqi Fitriawan, Kasatnarkoba, AKP Ronih dan Kasubag. Binops, AKP Endang mengatakan Operasi Pekat yang dilaksanakan sejak 13 Maret 2023 kini telah berhasil menindak beberapa penyakit masyarakat, di antaranya peredaran miras kemudian penyalahgunaan narkoba, knalpot bronk dan termasuk perjudian, Senin (27/3/2023)
“Untuk judi togel dan permainan kartu remi, tkp-nya di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe tepatnya di Kampung Banjaran,” ungkap Kapolres Subang saat jumpa pers di Dalam acara Press Release di halaman Mapolres Subang.
Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Polres Subang HR dan RJ serta diancam dengan pasal 303 KUHP ayat 1 dan ancaman hukuman10 tahun penjara. Selain itu diamankan pula barang bukti rekapan nomor, handphone, buku rekening BRI atas nama HR satu buah ATM BNI, satu buah ATM Bank BRI atas nama AR serta uang tunai senilai Rp 300.000,-
Sedangkan judi remi di amankan 4 orang dari Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem. Mereka digerebek saat bermain di rumah salah seorang tersangka yang kebetulan sebagai Ketua RT.
“Barang bukti yang di amankan 2 set kartu remi uang tunai Rp 212.000 dan pasal yang disangkakan 303 KUHP ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara,”Ujarnya
Selain itu, Kapolres dan jajaran dibantu TNI hususnya Kodim 0605 Subang terus melakukan sosialisasi Kamtibmas serta mengamankan knalpot bronk sebanyak 551 buah. Termasuk peredaran Miras yang berhasil diamankan sebanyak 7.474 botol.
“Minuman itu kita dikumpulkan dari wilayah Polsek jajaran termasuk yang ditindak oleh Satnarkoba bersama teman-teman TNI Jadi jumlahnya 7.474 botol,” jelas AKBP Sumarni
Dan pasal bagi pengedar miras hanya tipiring sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Subang.
Untuk knalpot brong sebagian yang dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Mereka menyadari dengan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu warga masyarakat terutama yang sedang beribadah kemudian mengganggu juga warga masyarakat yang lainnya.***Asep