Dejurnal.com, Lampung Tengah – Warga Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL belum juga selesai, padahal prosesnya sejak tahun 2020.
Hal itu diungkapkan salah satu warga Kampung Kaliwungu, berinisial YN, dirinya membuat sertifikasi tanah melalui program PTSL dan sampai saat ini surat sertifikatnya belum juga selesai
“Ketika ditanyakan alasannya dalam proses perbaikan karena salah denah (gambar/lokasi yang di kurang, namun sudah hampir tiga tahun kok nggak selesai selesai juga, ya,” katanya dengan nada heran.
YN menambahkan, suaminya dulu selalu diberi pesan melalui pesan Whatsapp, agar tidak WA WA menanyakan soal sertifikat tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Kampung Kaliwungu, UK saat dikonfirmasi oleh DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKNRI) Projamin Lampung dan beberapa awak media membenarkan kalau dalam pembuatan sertifikasi dalam program PTSL Tahun 2020 memang masih ada yang belum jadi.
“Alasan pada saat itu, banyak yang tumpang tindih lokasi atau denahnya,” jelas UK saat ditemui di kediamannya.
Ketika tim DPD LPAKNRI Projamin Lampung menanyakan terkait biaya yang diambil dengan nilai Rp 400 sampai dengan Rp 450, Kepala Kampung Kaliwungu UK membenarkan hal tersebut.
Saat disebutkan oleh tikm investigasi DPD LPAKN RI PROJAMIN tenrang SKB Tiga Menteri yang menyebutkan biaya PTSL untuk wilayah Regional IV sebesar Rp 200 rupiah, UK menjelaskan kalau yang Rp 200 itu untuk biaya pembuatan sertifikat sedangkan yang Rp 250 itu untuk pembuatan patok dan biaya pembelian materai serta untuk membiayai para petugas yang mengukur.
“Rp 200 ribu itu kurang, jika dibandingkan dengan buat sertifikat sendiri, itu lebih habis duit banyak,” pungkasnya.***Sahrul