Minggu, 8 September 2024
BerandaGerbangDesaBiaya Pilkades Serentak Garut Rp 5,2 Miliar Berasal dari APBD, Berikut Penjelasan...

Biaya Pilkades Serentak Garut Rp 5,2 Miliar Berasal dari APBD, Berikut Penjelasan Peruntukannya

deJurnal.com, Garut – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten sudah memasuki tahap verifikasi administrasi bakal calon kepala desa dan anggaran yang dipersiapkan untuk perhelatan pilkades ini sebesar Rp 5,2 miliar.

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha menjelaskan bahwa biaya Pilkades Serentak Kabupaten Garut tahun 2023 seluruhanya ditanggung dari APBD Kabupaten Garut.

“Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan amanat Permendagri Nomor 82 beserta turunannya bahwa pembiayaan Pilkades dibiayai seluruhanya oleh APBD dan tidak ada dana dari sumber lain,” tandasnya.

Menurut Erwin, anggaran untuk biaya Pilkades ini ada 2 jenis, pertama dana pemerataan sebesar Rp 40 juta untuk 82 desa yang melaksanakan Pilkades dan kedua berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap desa dikali Rp 4000. “Semua anggaran langsung di transfer dari kas daerah ke rekening kas desa,” terangnya.

Adapun untuk Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, lanjut Erwin, alokasi anggaran sebesar Rp 900 jutaan. “Anggaran tersebut dipergunakan dari mulai perencanaan sampai selesai Pilkades serentak,” ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa tahapan pilkades pada saat ini sudah memasuki tahap verifikasi persyaratan administrasi bagi bakal calon kepada desa, dimulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan tanggal 12 April 2023.

“Kebijakan Kadis sekarang disediakan Desk Pilkades, dimana untuk verifikasi administrasi ini semua dinas yang terkait dengan Pilkades ada di DPMD, Papilkades cukup datang ke DPMD untuk verifikasi bakal calon dan khusus untuk orang Garut, tidak dikenakan biaya alias gratis,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Erwin, ada beberapa instansi yang verifikasinya harus dilakukan di kantor yang bersangkutan seperti Kantor Pratama Pajak dan Pengadilan.

“Untuk verfikasi NPWP memang harus dilakukan di kantor pajak pratama,” pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI