Selasa, 8 Oktober 2024
BerandaGerbangDesaPilkades Serentak Garut Masuki Tahapan Penelitian Administrasi, 12 Desa Miliki 5 Balon...

Pilkades Serentak Garut Masuki Tahapan Penelitian Administrasi, 12 Desa Miliki 5 Balon Lebih

Dejurnal.com, Garut – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 Kabupaten Garut sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan, dalam tahapan ini, atas gagasan Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten juga Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, pihak panitia menyediakan helpdesk, terdiri dari instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, untuk melayani panitia pemilihan tingkat desa untuk memperbaiki persyaratan balon, bilamana dirasa harus diperbaiki.

Baca juga Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

Erwin mengatakan, berdasarkan permintaan surat keterangan (suket) belum pernah menjabat 3 periode sebagai kades yang diterbitkan oleh DPMD Garut, setidaknya sekira 333 orang balon yang mendaftarkan diri untuk Pilkades serentak Tahun 2023 ini.

“Itu belum dari laporan secara resmi (dari panitia Pilkades tingkat desa), karena kita belum menerima, tetapi berdasarkan suket yang kami keluarkan itu kurang lebih ada 333 orang bakal calon, yang terdiri dari 31 bakal calon (kades) perempuan dan sisanya laki-laki,” katanya.

Dari angka tadi, lanjut Erwin, ada 12 desa di 11 kecamatan yang balonnya lebih dari 5 orang. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga tahapan penelitian dan klarifikasi berkas balon kades selesai atau tepatnya hingga 12 April 2023 mendatang untuk mengetahui balon mana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif untuk pelaksanaan Pilkades ini.

“Jadi kita menunggu saja dulu nanti kalau sudah tanggal 12 April itu sudah ketahuan, oh ternyata dari 12 (desa yang memiliki lebih 5 balon) apakah masih tetap 12 desa di 11 Kecamatan atau berkurang ya, kalau bertambah tidak mungkin tapi (akan) berkurang,” lanjutnya.

Ia memaparkan jika masih ada desa yang memiliki lebih dari 5 balon, maka pihaknya akan melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 nanti. Adapun materi yang akan diujikan terbagi dalam tiga bidang, yaitu bidang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sosial budaya, hingga terkait pemerintahan.

Baca juga Garut Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 82 Desa, Ini Tanggal Mainnya

Meski demikian, Erwin mengungkapkan pada tanggal 13-14 April 2023 pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembekalan, arahan, hingga bimbingan dalam pelaksanaan tes tambahan ini kepada para panitia tingkat desa yang memiliki balon lebih dari 5 orang.

“Insya Allah (tes tertulis tambahan) akan dilaksanakan pada tanggal 17 bulan April, karena tanggal 13nya kami akan mengagendakan untuk pembobotan, penilaian administrasi tanggal 13-14 (atau) hari Kamis-Jumat, baru nanti hari Seninnya tes tertulis sekaligus penetapan balon menjadi calon. Jadi pasti nanti ini nih ada titik krusial ada bakal balon yang tidak akan lanjut atau istilahnya gugur ya, gugur karena tes tambahan,” paparnya.

Sehingga, ia mengimbau kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk tidak menganggap remeh terkait pemenuhan persyaratan para balon ini, dan ia meminta 15 persyaratan yang harus dilengkapi para balon dalam Pilkades ini semuanya harus dipenuhi.

“Persoalan terkait nama ada perbedaan nama, baik dari alphabetnya bahkan ada nama secara keseluruhan, jadi kalau nama panggilan keseharian adanya di KTP, sedangkan nama aslinya ada di akta kelahiran, kan itu dari sisi dokumen menyalahi, jadi tolong dilakukan secara tertib secara administrasi jangan sampai nanti yang rugi adalah para calon itu sendiri,” tutur Erwin

Erwin menegaskan, bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan Perbup 11 2021 , maka balon tersebut akan digugurkan.

Berikut data sementara 12 desa yang memiliki lebih dari 5 balon kades yaitu :

  1. Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi sebanyak 6 orang balon
  2. Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong sebanyak 7 orang balon
  3. Desa Sancang Kecamatan Cibalong sebanyak 10 orang balon
  4. Desa Cibunar Kecamatan Cibatu sebanyak 7 orang balon
  5. Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk sebanyak 6 orang balon
  6. Desa Cibodas Kecamatan Cikajang sebanyak 9 orang balon
  7. Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu sebanyak 6 orang balon
  8. Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan sebanyak 7 orang balon
  9. Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong sebanyak 9 orang balon
  10. Desa Talagawangi Kecamatan Pakenjeng sebanyak 6 orang balon
  11. Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan sebanyak 6 orang balon
  12. Desa Cihurip Kecamatan Cihurip sebanyak 6 orang balon.***Watono

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI