Dejurnal.com, Jakarta – Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggaraan pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.
Penetapan Tersangka terhadap Wali Kota Bandung tersebut bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, DD, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR, Direktur PT SMA, BN, CEO PT CIFO, SS dan Manager PT SMA, AG.
Baca juga OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka
Penetapan ke enam orang tersangka ini hasil pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu, operasi senyap ini dilakukan oleh KPK setelah mendapat beberapa laporan dari masyarakat.
Para Tersangka a. BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Walikota Bandung, YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan oleh Tim Penyidik KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” tuturnya.
Walikota Bandung YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) adapun untuk tersangka BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang terus mempercayakan pelaporan dugaan korupsi yang terjadi dimasyarakat sebagai bentuk parsitipasi aktif bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,”tuturnya.
Sebagai bukti awal penerimaan uang untuk Walikota Bandung Yana Mulyana dan Kadiskominfo Kota Bandung melalui Sekdis Kominfo, KR senilai sekitar Rp924,6 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut.” imbuhnya.***Red