• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka

bydejurnalcom
Minggu, 16 April 2023
Reading Time: 2 mins read
OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggaraan pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023 dengan anggaran kontrak sebesar Rp2,5 miliar.

Penetapan Tersangka terhadap Wali Kota Bandung tersebut bersama lima tersangka lainnya yakni Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, DD, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR, Direktur PT SMA, BN, CEO PT CIFO, SS dan Manager PT SMA, AG.

Baca juga Sebelum Terjaring OTT KPK, Walikota Bandung Direncanakan Jadi Pembicara Pencegahan Korupsi

BacaJuga :

Angka PHK Meningkat, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Cepat Tanggap

Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung

Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.

Para Tersangka a. BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Walikota Bandung, YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan oleh Tim Penyidik KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” tuturnya.

Walikota Bandung YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) adapun untuk tersangka BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang terus mempercayakan pelaporan dugaan korupsi yang terjadi dimasyarakat sebagai bentuk parsitipasi aktif bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,”tuturnya.

Sebagai bukti awal penerimaan uang untuk Walikota Bandung Yana Mulyana dan Kadiskominfo Kota Bandung melalui Sekdis Kominfo, KR senilai sekitar Rp924,6 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut.” imbuhnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsiwalikota bandungyana mulyana
Previous Post

Kecewa Persib Kalah, Ribuan Suporter Lakukan Ini di Stadion GBLA

Next Post

Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Diadakan Agar Mudik Terkelola Dengan Baik

Related Posts

AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival
Budaya

AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival

Minggu, 19 Oktober 2025
Wali Kota Farhan Resmi Luncurkan Liga 4 Piala Bandung Utama
deSport

Wali Kota Farhan Resmi Luncurkan Liga 4 Piala Bandung Utama

Minggu, 28 September 2025
Wali Kota Bandung Perkenalkan Konsep Kota Solidaritas, Ini Penjelasannya
dePraja

Wali Kota Bandung Perkenalkan Konsep Kota Solidaritas, Ini Penjelasannya

Selasa, 20 Mei 2025
Upaya WaliKota Bandung Tangani Masalah Sampah : Sampah Hari Ini Habis Hari Ini
dePraja

Angka PHK Meningkat, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Cepat Tanggap

Jumat, 16 Mei 2025
Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung
deBisnis

Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung

Sabtu, 26 April 2025
Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung
deHumaniti

Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

Selasa, 19 November 2024

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste