Selasa, 15 Oktober 2024
BerandadeNewsYayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek...

Yayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek Yayat Daging, Itu Tidak Benar

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat, SH merasa perlu memberikan klarifikasi atas telah tayangnya sebuah video berdurasi beberapa detik yang menyatakan bahwa proyek Pembangunan Pasar Desa Ciparay adalah proyek Yayat Daging.

Karena video itu menggiring opini yang tidak berdasarkan fakta, maka Yayat Sumirat SH alias Yayat daging, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terhadap video tersebut.

“Saya Yayat Sumirat Serjana Hukum, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dan saya ini akan melakukan menyampaikan klarifikasi terkait dengan beredarnya vidio yang berdurasi beberapa detik yang menyatakan bahwa ini proyek Yayat Daging,” ujar Yayat dalam keterangan tertulis yang diterima dejurnal.com, Kamis (13/4/2023).

Lanjut Yayat, apa yang dinyatakan di sini itu tidak benar, itu fitnah apalagi di bulan puasa seperti ini. Jadi hati – hati masyarakat menerima info dan tidak menyebar luaskan berita-berita yang sipatnya hoax karena ada undang -undang ITE.

“Itu ancaman 5 tahun dan saya menyatakan tidak terlibat dalam pembangunan Pasar Desa Ciparay dan itu dengan pihak ketiga. Jadi itu sama sekali itu tidak benar dan saya tidak tahu urusan itu dan saya dengan pengacara saya untuk melakukan laporan ke Polres, kita akan pertimbangkan diskusi dulu dengan pengacara dipertimbangkan untuk laporan ke Polres karena pencemaran nama baik terhadap diri saya dan itu menyerang,” ujarnya.

Apalagi saya, kepada pembuat berita vidio jadi anda harus hati -hati lebih baik anda datang pada saya minta klarifikasi sebelum memuat berita tersebut.

Untuk para pedagang Pasar Ciparay diharapkan agar bisa bijak, maka itu karena saya fokus bekerja untuk rakyat, bukan untuk pembangunan pasar Ciparay, Terimakasih. Assalamualaikum warohmatulohi wabarokatuh,” pungkas Yayat Sumirat.***Agus Rachmat

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI