Dejurnal.com, Garut – Beredarnya surat pernyataan dan berita acara hasil evaluasi kinerja tahun anggaran 2022 di sebuah akun media sosial milik warga Desa Toblong Kecamatan Peundeuy disinyalir sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja kepala desanya.
Pertama, surat pernyataan Kepala Desa Toblong Mumu Solahudin terpampang berstempel dan bermaterai, menyatakan dirinya selaku Kepala Desa Toblong akan segera menyelesaikan sisa kegiatan yang dibiayai sumber Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Januari 2023.
Kedua, berita acara hasil Evaluasi Realisasi dari Dana Desa TA. 2022 Desa Toblong, dengan kesimpulan dimasukan kedalam poin-poin :
- Bahwa terkait kegiatan Pembangunan Peningkatan Pengecoran jalan Kampung Rancabogo, Drainase, TPT , dan Gorong-gorong masih sedang dalam proses.
- Bahwa terkait Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa, Ketahanan Pangan Desa dan Digitalisasi Desa dinyatakan telah selesai.
- Bahwa terkait bantuan Modal Usaha Bumdes, Lawan Covid,
- Dan terkait hal Pembangunan Kantor Desa bersumber dari Bankeu / Banprov TA. 2022 , masih dalam pekerjaan dan masih berjalan walau lewat TA 2023.
Berita acara pun ditandatangani oleh Pendamping Lokal Desa Mustofa Windu Guntur dan Miftah Farid pada tanggal 5 Januari 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Toblong Mumu Solahudin saat dikonfirmasi mengakui adanya surat pernyataan dan berita acara yang beredar di media sosial.
“Ya apa yang saat ini terjadi jujur saya merasa dipojokkan dengan adanya isu berita dan unggahan salah satu akun itu, saya jujur jadi kepala desa di Toblong ini berat, soal selain sisa pekerjaan mantan juga terbaik kepercayaan dari tokoh untuk membendung laju pergerakan,” jelasnya disaksikan Kabid Dedi serta pegawai DPMD lainnya.
Menurut Mumu, selaku kepala desa yang penting atas hal tersebut dirinya telah menjalankan sebagaimana regulasi, terkait adanya beberapa informasi yang dimuat ke publik itu sepihak bisa jadi ada muatan politik.
“Saya sebagai kepala desa terus bekerja, menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan perlu diketahui adapun hal keterlambatan itu dikarena ada beberapa faktor, sebagai bentuk tanggung jawab harus diselesaikan, kan belum ada hasil monev dari inspektorat,” jawabnya.
Kades Mumu juga mengatakan bahwa dirinya sempat dilaporkan ke pihak APH, juga telah ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Garut, hal tersebut menurutnya menjadi kerepotan, untuk menutupi kekurangan anggaran atas kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, bahkan dirinya saat ini sedang berupay untuk meminjam uang ke pihak ke tiga.
“Ya yang penting saya bertanggung jawab, saya sedang terus berupaya saat ini meminjam ke pihak ketiga agar cepat selesai,” Pungkasnya.***Red