• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

bydejurnalcom
Senin, 19 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H Erwan kusuma Hermawan S.Sos. M.Si (Sopandi/ dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP), karena Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menghapus denda pajak PBB dari tahun 1994 -2023.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tentang insentif pajak daerah. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca oandemic corona virus disease tahun 2023. Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Baban Nurjaman,SE, mengatakan pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumnya , untuk penghapusan dendan pajak, WP tidak perlu melakukan permohonan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran di loket-loket yang telah tersedia.

BacaJuga :

Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

“Berbagai macam strategi atau upaya membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, Pemkab Bamdung melalui Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gera E-Chanel Bank Jabar Digi ,ATM, Kantor pos dan Aggregator Alfha Mart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ” kata Baban di Soreang belum. lama ini.

Kemudahan lainnya, terang Baban bagi masyarakat WP yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung, namun berdomisili di luar Kabupaten Bandung tidak perlu lagi ke kantor Bapenda.

Selain menbuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi WP yang berada di pelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2. Mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa-desa yang masih jauh ke tempat pembayaran. ” Jadi, bagi wajib pajak yang jauh, untuk melakukan pembayaran, mobil pelayanan ini akan menjemput ke desa-desa sesuia dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baban menambahkan, Slselain itu melalui Bapenda Pemkab Bandung juga menggandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di setiap desa. Kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT (Surat pemberitahuan pajak terhitung), sekaligu memberikan data-data pemutahiran. Mereka juga menyampaikan himbauan kepada WP untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk diketauhui , jumlah WP PBB di Kabupaten Bandung tahun 2023 sebanyak 1.300.000 (satu juta tiga ratus) dengan target pencapaian sebesar Rp 187 miliar. Sekarang telah tercapai realisasi 15 persen atau sekitar Rp 25 miliar. Untuk smester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan. Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miliar dan sekarang telah terdapai 30 persen.

Baban berharap kepada masyarakat WP agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, 30 September 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek KPC Intensifkan Patroli Malam Minggu Antisipasi C3

Next Post

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Hadir Berikan Rasa Aman

Related Posts

SPPG Dapur Golat Resmi Beroperasi, Prioritaskan Layanan Gizi Bagi Siswa
deNews

SPPG Dapur Golat Resmi Beroperasi, Prioritaskan Layanan Gizi Bagi Siswa

Selasa, 16 Desember 2025
Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026
deNews

Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026

Senin, 15 Desember 2025
Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM
deNews

Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM

Senin, 15 Desember 2025
Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional
deNews

Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional

Senin, 15 Desember 2025
Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas
deNews

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Senin, 15 Desember 2025
Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi
deNews

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

Senin, 15 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi Sebut Rp 4,8 M Pagu Anggaran Indikatif RKPD Kecamatan Dayeuhkolot Tidak Signifikan dengan Kebutuhan

Kamis, 27 Februari 2025

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023
Foto : pantauan arus balik terakhir dishub Ciamis

Hasil Pemantaun Terakhir Arus Balik, Dishub Ciamis, Pengamanan Kondusif.

Selasa, 8 April 2025

Hj. Diah Kurniasari Gunawan Sapa Warga Kelurahan Paminggir

Rabu, 6 Mei 2020
Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste