• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

bydejurnalcom
Senin, 19 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H Erwan kusuma Hermawan S.Sos. M.Si (Sopandi/ dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP), karena Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menghapus denda pajak PBB dari tahun 1994 -2023.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tentang insentif pajak daerah. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca oandemic corona virus disease tahun 2023. Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Baban Nurjaman,SE, mengatakan pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumnya , untuk penghapusan dendan pajak, WP tidak perlu melakukan permohonan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran di loket-loket yang telah tersedia.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

“Berbagai macam strategi atau upaya membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, Pemkab Bamdung melalui Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gera E-Chanel Bank Jabar Digi ,ATM, Kantor pos dan Aggregator Alfha Mart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ” kata Baban di Soreang belum. lama ini.

Kemudahan lainnya, terang Baban bagi masyarakat WP yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung, namun berdomisili di luar Kabupaten Bandung tidak perlu lagi ke kantor Bapenda.

Selain menbuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi WP yang berada di pelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2. Mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa-desa yang masih jauh ke tempat pembayaran. ” Jadi, bagi wajib pajak yang jauh, untuk melakukan pembayaran, mobil pelayanan ini akan menjemput ke desa-desa sesuia dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baban menambahkan, Slselain itu melalui Bapenda Pemkab Bandung juga menggandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di setiap desa. Kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT (Surat pemberitahuan pajak terhitung), sekaligu memberikan data-data pemutahiran. Mereka juga menyampaikan himbauan kepada WP untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk diketauhui , jumlah WP PBB di Kabupaten Bandung tahun 2023 sebanyak 1.300.000 (satu juta tiga ratus) dengan target pencapaian sebesar Rp 187 miliar. Sekarang telah tercapai realisasi 15 persen atau sekitar Rp 25 miliar. Untuk smester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan. Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miliar dan sekarang telah terdapai 30 persen.

Baban berharap kepada masyarakat WP agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, 30 September 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek KPC Intensifkan Patroli Malam Minggu Antisipasi C3

Next Post

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Hadir Berikan Rasa Aman

Related Posts

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

Upaya Penguatan Kapasitas UMKM di Tiga Desa PT Geo Dipa Energi Gelar Pelatihan

Selasa, 1 Juni 2021

Pria Tua Meninggal Mendadak di Depan Mini Market Margahayu

Minggu, 10 Mei 2020

Srikandi GPR LSM GBR Garut Selenggarakan Khitanan Massal dan Donor Darah

Jumat, 25 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste