Minggu, 8 September 2024
BerandadeNewsTim Kuasa Hukum Keturunan Bupati Bandung Ke-2 Pasang Plang di Makam Astana...

Tim Kuasa Hukum Keturunan Bupati Bandung Ke-2 Pasang Plang di Makam Astana Kalong Garut

Dejurnal.com, Garut – Tim Kuasa Hukum keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) memasang plang di lahan Makam Astana Kalong yang digadang-gadang bakal dibangun Rumah Sakit Paru.

Tulisan “Tanah Situs Cagar Budaya ini Dibawah Pengawasan Firma Hukum Roedy Wiranatakusumah & Rekan, Dilarang Keras Melakukan Pembangunan dan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum Di Atas Tanah Hak Wakaf” dipasang pada Jumat malam (23/6/2023).

Baca juga : Rencana Pembangunan RS Paru Garut di Astana Kalong Disoal, Ada Situs Makam Tumenggung Ardikusumah

Dihubungi dejurnal.com,
Roedy Wiranatakusumah SH, MH, MBA menjelaskan bahwa pemasangan plang di lahan makam Astana Kalong sebagai historical wp-content/uploads atas tanah tersebut.

“Makam Astana Kalong dimana bersemayam jasad Tumenggung Ardikusumah merupakan tanah yang telah diwakafkan untuk menjadi pakauman, ketika tiba-tiba kemudian diklaim menjadi tanah pemerintah untuk dihibahkan dan dibangun Rumah Sakit Paru, tentunya ini menyakiti perasaan para keturunan sebagai wakif khairi,” ujarnya.

Roedy Wiranatakusumah, SH, MH, MBA (Foto Istimewa)

Sebagai advokat yang termasuk penegak hukum, lanjut Roedy, ketika ada masyarakat yang memerlukan penegakan hukum tentunya pihaknya pun bertindak
sebagaimana amanat undang undang.

Baca juga : Lakukan Ziarah Bersama Wabup Helmi, DKKG Dorong Pemerintah Jadikan Makam Bupati Bandung di Garut Sebagai Cagar Budaya

“Pemasangan plang ini sebagai bentuk warning atas historical wp-content/uploads kepada pemerintah kabupaten Garut agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan karena ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” tandasnya.

Terkait klaim bahwa tanah Makam Astana Kalong sudah menjadi tanah pemerintah, Roedy menegaskan, sejarah tidak bisa diplintir atau dimanipulasi, keberadaan Makam Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong sendiri sudah lebih dulu ada dibanding Kabupaten Garut sendiri.

“Jadi darimana ceritanya tanah yang sudah diwakafkan oleh penguasa dahulu kemudian bisa diklaim menjadi tanah carik dan berubah jadi tanah milik pemda?,” tandasnya.

Baca juga : Makam Bupati Bandung di Garut Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, YKSTB : Karena Tidak Tahu Sejarah?

Roedy mengatakan, selaku kuasa hukum yang telah diberi kuasa oleh keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) untuk menyelamatkan situs makam sebagaimana amanah, kendati wakaf khoiri sebenarnya adalah tanggungjawab penuh kepala pemerintahan dalam menjaga keutuhan dan lestarinya objek wakaf , sesuai kehendak wakif yaitu kawasan makam.

“Jika pihak pemerintah tidak menjaga keutuhan wakaf ada dugaan maladministrasi, kita akan ambil langkah hukum dengan mendatangi Badan Wakaf Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia dan tentunya duduk bersama Pemerintah Kabupaten Garut guna membicarakan tentang historical wp-content/uploads Makam Astana Kalong ini,” pungkasnya.***Raesha

Lihat video terkait :

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI