Dejurnal.com, Sukabumi – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menandaskan, terkait sudah ditetapkannya Kepala SMP Negeri 1 Ciambar menjadi tersangka dalam tewasnya salah satu siswa saat MPLS, pihak Komisi IV sudah mempercayakan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Kami selaku Komisi IV percaya penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak sesuai dari ketentuan hukum yang ada dan tentunya langkah langkah lain kami selaku Komisi IV tidak bisa intervensi,” ujar Hera saat diminta tanggapan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga : Siswi SMP di Ciambar Tewas Tenggelam Saat Ikuti MPLS
Adapun yang sangat disesalkannya, lanjut Hera, pihak sekolah ini kurang begitu dominan pasca kejadian hingga ada kesan dari keluarga ini sekolah kurang lebih agak teledor dari sesi tanggung jawab.
“Contohnya, dari peristiwa tersebut jika di wilayah itu suka ada tahlilan atau lain sebagainya seharusnya pihak sekolah itu aktif memberikan dukungan moril juga lainnya hingga terlihat bentuk tanggung jawab terhadap keluarga,” tandasnya.
Mengenai dengan adanya kesalahan yang diduga dari sesi administrasi keberlangsungan MPLS itu yang diketahui bahwa Disdik sendiri sudah memberikan sebuah pemberitahuan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi ini, hanya saja sekolah yang dimungkinkan kurang menerapkan hal tersebut sehingga terjadi persoalan itu.
Baca juga : Siswi SMP di Ciambar Meninggal Tenggelam Saat MPLS, Orang Tua Korban Alami Duka Mendalam
Menanggapi isu akan ada nya audensi dengan Disdik sendiri, Hera mendorong dan memberikan motivasi kepada rekan-rekan sebagai bentuk peduli terhadap lingkungan pendidikan di Kabupaten Sukabumi ini.***Aldy