• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rumah panggung di atas lahan 17 tumbak bercat warna putih itu terlihat sederhana diantara deretan rumah permanen di pinggir Jalan Raya Leuwigoong – Cibiuk, Garut.

Itulah rumah Ahmad (57), warga Kecamatan Cibiuk yang jadi korban sertifikat tanah hasil program ajudifikasinya dijaminkan orang lain tanpa ijin di salah satu bank di Garut.

Baca juga : Warga Garut Ini Bingung ! Sertifikat Ajuan PTSL Belum Diterima, Ada Petugas Bank Nagih dan Beritahu Sertifikatnya Jadi Agunan

BacaJuga :

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Raut muka khawatir tersirat di wajah Ahmad saat dejurnal.com bertandang ke rumah dan diterima bersama istrinya.

“Abdi mah sieun aya nanaon ka abdi sareng keluarga, da persoalan ieu teh pihak pamarentah desa tos apal, mung tos taunan teu aya wae titik temu (Saya takut ada apa-apa ke diri dan keluarga, karena persoalan ini pihak pemerintah desa sudah tahu, namun sudah bertahun-tahun tidak ada titik temu),”” ujarnya yang didampingi pengurus RT setempat, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Ahmad, persoalan sertifikat tanahnya berada di bank sudah terjadi pada masa kepala desa sebelumnya, dan kepala desa yang sekarang pun sudah tahu.

Baca juga : PTSL Tanjungsari Cianjur, Terbit Sertifikat Tak Diinginkan Pemilik Tanah

“Dukung heula urang, ngke mun jadi bisa sertifikat diuruskeun (Dukung dulu saya, nanti kalau jadi kepala desa sertifikat bisa diuruskeun),” ujarnya menirukan perkataan kepala desa ketika masih jadi calon.

Namun pasca jadi kepala desa, lanjut Ahmad, persoalan sertifikat tanahnya yang dijaminkan orang lain tanpa seijin dirinya tetap saja tak selesai.

“Ningal bungkeuleukan sertifikatna wae teu acan bapa mah, apan aya di desa teu acan pernah ditingalikeun, terang terang aya petugas BPR we nu dongkap nyebatkeun sertifikat dijaminkeun (Melihat sertifikatnya saja belum, kan ada di desa dan tak pernah diperlihatkan, tahu-tahu ada petugas BPR yang datang ke rumah mengatakan sertifikat dijaminkan,” tandasnya.

Ketika ditanya ada khawatir kalau pinjaman tak terbayar oleh oknum yang menjaminkan, dengan berkaca-kaca Ahmad menjawab justru sekarang hal itu terpikirkan. “Mun teu dibayaran imah bapak jol dijabel ku bank, mereun bapak diusir (Kalau tidak dibayar, rumah dan tanah tiba-tiba disita sama bank, sepertinya bapak bakal terusir dari sini),” ujarnya dengan berkaca-kaca.

Baca juga : Hamasah Grup Bangunkan Rumah Enam Anak Yatim Cibiuk Terabaikan Pemerintah

Penelusuran dejurnal.com melalui aplikasi sentuh tanahku ATR/BPN ketika berada di lokasi, tanah Ahmad sudah terlihat atau bertanda bidang tanah yang bersertifikat.

Tangkapan layar lokasi tanah Ahmad yang menunjukan telah bersertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku BPN.

Diketahui, sertifikat tanah Ahmad dibuat melalui program ajudikasi pada tahun 2008 dan dilaksanakan secara massal dengan melibatkan pemerintah desa (sekarang program PTSL, red).

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dejurnal.com dari pengurus setempat menjelaskan bahwa sertifikat tanah Ahmad dijaminkan ke bank diduga melibatkan oknum perangkat desa pada tahun 2008.

“Masalah ini pernah mencuat dan dipertanyakan berkali kali beberapa tahun lalu, namun diantara perangkat desa ketika ditanya tentang keberadaan sertifikat malah ak ik uk,” ujar sumber dejurnal.com yang enggan disebut namanya.***Raesha

Catatan Redaksi : Alamat Ahmad sementara disamarkan untuk menghindari intimidasi atau kepentingan pihak lain

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cibiukdijaminkanGarutsertifikat
Previous Post

‘Banjir’ Apresiasi Warga ke Kapolri Yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit

Next Post

Pembukaan Kapolda Cup Seni Ketangkasan Domba Garut

Related Posts

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pemilihan Ketua Apdesi Subang Bakal Segera Digelar

Selasa, 4 Oktober 2022

Bupati Subang dan Gubernur Jabar Hadiri Perkemahan KKRI Batch 2 Di Lanud R. Suryadi Suryadarma

Minggu, 28 September 2025

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Dinakhodai Dr. Encep Suherman, M. Pd, Pengurus PGRI Kabupaten Garut Masa Bakti XXIII Resmi Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

Desa Pangauban Raih Juara Pertama Anugerah Gapura Sri Baduga Desa Tingkat Provinsi Jabar?

Rabu, 24 Desember 2025

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste