Dejurnal.com, Garut – Rumah panggung di atas lahan 17 tumbak bercat warna putih itu terlihat sederhana diantara deretan rumah permanen di pinggir Jalan Raya Leuwigoong – Cibiuk, Garut.
Itulah rumah Ahmad (57), warga Kecamatan Cibiuk yang jadi korban sertifikat tanah hasil program ajudifikasinya dijaminkan orang lain tanpa ijin di salah satu bank di Garut.
Raut muka khawatir tersirat di wajah Ahmad saat dejurnal.com bertandang ke rumah dan diterima bersama istrinya.
“Abdi mah sieun aya nanaon ka abdi sareng keluarga, da persoalan ieu teh pihak pamarentah desa tos apal, mung tos taunan teu aya wae titik temu (Saya takut ada apa-apa ke diri dan keluarga, karena persoalan ini pihak pemerintah desa sudah tahu, namun sudah bertahun-tahun tidak ada titik temu),”” ujarnya yang didampingi pengurus RT setempat, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Ahmad, persoalan sertifikat tanahnya berada di bank sudah terjadi pada masa kepala desa sebelumnya, dan kepala desa yang sekarang pun sudah tahu.
Baca juga : PTSL Tanjungsari Cianjur, Terbit Sertifikat Tak Diinginkan Pemilik Tanah
“Dukung heula urang, ngke mun jadi bisa sertifikat diuruskeun (Dukung dulu saya, nanti kalau jadi kepala desa sertifikat bisa diuruskeun),” ujarnya menirukan perkataan kepala desa ketika masih jadi calon.
Namun pasca jadi kepala desa, lanjut Ahmad, persoalan sertifikat tanahnya yang dijaminkan orang lain tanpa seijin dirinya tetap saja tak selesai.
“Ningal bungkeuleukan sertifikatna wae teu acan bapa mah, apan aya di desa teu acan pernah ditingalikeun, terang terang aya petugas BPR we nu dongkap nyebatkeun sertifikat dijaminkeun (Melihat sertifikatnya saja belum, kan ada di desa dan tak pernah diperlihatkan, tahu-tahu ada petugas BPR yang datang ke rumah mengatakan sertifikat dijaminkan,” tandasnya.
Ketika ditanya ada khawatir kalau pinjaman tak terbayar oleh oknum yang menjaminkan, dengan berkaca-kaca Ahmad menjawab justru sekarang hal itu terpikirkan. “Mun teu dibayaran imah bapak jol dijabel ku bank, mereun bapak diusir (Kalau tidak dibayar, rumah dan tanah tiba-tiba disita sama bank, sepertinya bapak bakal terusir dari sini),” ujarnya dengan berkaca-kaca.
Baca juga : Hamasah Grup Bangunkan Rumah Enam Anak Yatim Cibiuk Terabaikan Pemerintah
Penelusuran dejurnal.com melalui aplikasi sentuh tanahku ATR/BPN ketika berada di lokasi, tanah Ahmad sudah terlihat atau bertanda bidang tanah yang bersertifikat.

Diketahui, sertifikat tanah Ahmad dibuat melalui program ajudikasi pada tahun 2008 dan dilaksanakan secara massal dengan melibatkan pemerintah desa (sekarang program PTSL, red).
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dejurnal.com dari pengurus setempat menjelaskan bahwa sertifikat tanah Ahmad dijaminkan ke bank diduga melibatkan oknum perangkat desa pada tahun 2008.
“Masalah ini pernah mencuat dan dipertanyakan berkali kali beberapa tahun lalu, namun diantara perangkat desa ketika ditanya tentang keberadaan sertifikat malah ak ik uk,” ujar sumber dejurnal.com yang enggan disebut namanya.***Raesha
Catatan Redaksi : Alamat Ahmad sementara disamarkan untuk menghindari intimidasi atau kepentingan pihak lain
Lihat video terkait :