Dejurnal.com, Cianjur – Terbitnya sertifikat tanah yang tidak di inginkan oleh si pemilik tanah terjadi di Desa Tanjungsari dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2018.
Hal itu terungkap setelah si pemilik tanah pulang dari Timur Tengah pada tahun 2020, Haji Asep Sodikin yang mengaku memiliki akta tanah sawah seluas 2200 m2 kaget setelah mengetahui tanah sawah miliknya sudah di sertifikatkan atas nama orang lain, Jumat (31/12/2021).
Menurut penuturan H. Asep Sodikin kepada Awak Media dejurnal.com di kediamanya di Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kab. Cianjur:
“Memang saat di Timur tengah saya meminjam sejumlah uang kepada saudara saya sebesar Rp 16. 000.000 dengan jaminan sebidang tanah sawah sesuai permintaan yang meminjamkan uang,” tegas H. Asep Sodikin
Kemudian Asep menambahkan penegasannya, ketika dirinya pulang ke tanah air mengetahui tanah sudah di sertifikatkan orang lain.
“Saya kaget, ada apa ini? Saya akan terus memperjuangkan hak milik saya,” Tandasnya.
Kepala Dusun 3 Desa Tanjungsari, Udan saat di konfirmasi terkait hal ini di rumahnya membenarkan telah terjadi kekurang hati-hatian Panitia PTSL pada saat itu.
“Kami akui pada saat itu kurang hati-hati dalam memverifikasi peserta PTSL karena kami sedang di kejar target, meskipun demikian pada saat itu yang mem BAP Pak Saeful orang BPN langsung, mengingat yang melakukan BAP/Verifikasi orang BPN ya Kami tidak periksa ulang persyaratanya,” pungkas Udan.***(Ark/Ltb)