• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

bydejurnalcom
Selasa, 26 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Janji dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar membuat seorang warga Ciamis kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Alih-alih menerima bantuan, korban justru masuk dalam skenario penipuan yang disusun rapi oleh komplotan pelaku berkedok tokoh agama.

Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Banjarsari.

BacaJuga :

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

PANDU PURNABAKTI Disdukcapil Ciamis Terintegrasi Jabar, Data Pensiunan Kini Langsung Diperbarui

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Empat pelaku berhasil diamankan setelah sempat kabur hingga ke wilayah Bandung, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, kasus itu bermula ketika korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana dijanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar oleh para pelaku.

Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki akses pencairan dana bantuan dalam jumlah besar.

“Korban dijanjikan dana hibah Rp33 miliar. Korban kemudian diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan iming-iming hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut,” ujar  Kapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).

Dijelaskan kapolres peristiwa itu terjadi pada 29 April 2026. Awalnya korban bertemu dengan salah seorang pelaku di kawasan Masjid Agung Ciamis untuk membahas proses pencairan hibah.

Setelah korban mulai percaya, pelaku mengarahkan penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari pada malam hari.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada para pelaku.

Setelah itu korban diajak masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa uang hibah miliaran rupiah dan akan menuju bank untuk proses penyetoran.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet kendaraan Mitsubishi Xpander warna hitam.

Sejumlah pelaku lain kemudian muncul dan berpura-pura melakukan aksi perampokan terhadap mobil pembawa uang hibah tersebut.

“Korban dibuat percaya seolah-olah terjadi aksi pembegalan terhadap kendaraan yang membawa uang hibah,” jelas Kapolres

Dalam situasi panik itu, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara para pelaku membawa kabur kendaraan beserta uang yang sebelumnya telah diserahkan korban.

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku yang sempat bergerak dari Tasikmalaya menuju Bandung.

Tim gabungan Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku di KM 75 kawasan Cileunyi.

Saat penyergapan berlangsung, para pelaku sempat bertahan di dalam mobil dan tidak mengindahkan perintah petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.

Petugas akhirnya memecahkan kaca kendaraan sebelum berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Dikatakan kapolres dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar membawa uang hibah miliaran rupiah.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.

Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TY alias Y warga Garut yang berperan sebagai tokoh agama pemberi hibah, KF warga Kota Tasikmalaya yang bertugas meyakinkan korban, ADS warga Kabupaten Ciamis sebagai sopir pengantar korban, serta seorang pelaku lain yang berperan sebagai sopir penjemput.

Sementara itu, pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan rekayasa kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Berita Ciamistersangka modus hibah berujung penipuan ditangkap polisi Ciamis
Previous Post

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Next Post

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Related Posts

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru
deNews

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru

Senin, 25 Mei 2026
178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja
deNews

178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja

Jumat, 15 Mei 2026
Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital
deNews

Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026
Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah
deNews

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

Kamis, 7 Mei 2026
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
deNews

PANDU PURNABAKTI Disdukcapil Ciamis Terintegrasi Jabar, Data Pensiunan Kini Langsung Diperbarui

Kamis, 7 Mei 2026
Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus
deNews

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

TNI–POLRI Laksanakan Pengamanan dan Penanganan Pasca Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Dua Pemdes di Sukabumi Geram : BPJS BPU Dipotong, Ditudingkan Untuk Bagi-Bagi Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

Pembangunan Jalan Purwodadi Bojong Nangka di Pertanyakan Warga

Selasa, 19 April 2022

Legislator PKB Imas Aan Ubudiah Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Cabup Hj Nia Kurnia Silaturahmi ke Ponpes Darul Hikam

Rabu, 14 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste