Dejurnal.com, Garut – Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Garut, merupakan salah satu Dinas Daerah unsur pelaksana urusan dari Pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana tercantum pada Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Dinkes sendiri telah menentukan langkah kebijakan sebagaimana arah Rencana Strategis (Renstra) yang telah masuk kedalam RPJMD, RAPBD dan APBD Kabupaten Garut, tentunya terkait kinerja telah disesuaikan dengan SPM dan KIK.
Adanya Balita Gizi Buruk teratas nama Lutfi harus menjadi perhatian bagi Dinkes Kabupaten Garut, sebagai salah satu SKPD yang bertanggung jawab penuh terhadap Zero Stunting 2024 yang digadang gadangkan oleh Pemda Kabupaten Garut, dengan lokus kegiatan terpusat di 20 Desa dan 8 Kecamatan, tentu tidak sedikit anggaran diusulkan dan telah direalisasikan, tentu ini jadi pertanyaan besar.
Berdasarkan fakta realitas dilapangan terkuak kasus balita Lutfi (38) asal Desa Wanaraja Kecamatan Wanaraja Garut, ini menujukan lambat dan buruknya kinerja dan pengawasan di lapangan. Bahkan terkoreksi ada 46 Balita sedang dalam pengawasan, sebagaimana disampaikan Kepala Puskesmas Wanaraja.
“Saat ini lokus di Desa Sidangmekar, ada 45 Balita kondisi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek), berdasarkan data pada bulan penimbangan Februari 2021. Nanti kita lihat di Bulan Agustus ini, diharapkan adanya penurunan. Jika ada Kepala Desa mengatakan baru tahu itu tidak benar, karena kegiatan Balita Ibu Hamil dan Menyusui, rutin dilaksanakan, kita hanya bisa 30 % dan 70 % dan itu ada dilingkungan dan ditunjang SKPD lain, sampai saat ini masih diatas 15 % dari akumulasi data Stunting, angka cukup mengerikan,” Jelasnya.
Padahal terkait anggaran belanja modal di Dinas Kesehatan begitu besar lebih dari Rp 500 miliar belum ditambah BTT dan tentunya Stunting karena skala prioritas maka anggaran tersendiri.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengatakan bahwa menurut dokter puskesmas memeriksa balita tersebut, memang mengalami gangguan pertumbuhan, perkembangan, dan rencana akan di rujuk ke RSHS. Kartu KIS sedang di buatkan.
“Terkait Anggaran untuk kasus stunting sebagian besar untuk PMT yaitu pemberian makanan tambahan dan balita tersebut sudah mendapatkannya. Sedangkan untuk pengobatan yang berhubungan dengan Rumah Sakit, jalurnya harus melalui anggaran untuk KIS . Dan pemda sudah menyediakan anggarannya untuk KIS tersebut cuman memang dalam aturan BPJS kalo kita bikin KIS sekarang melalui dana yang dari pemda maka KIS tersebut baru bisa aktif di bulan berikutnya yaitu september 2021,” Pungkasnya.
Melihat fakta di salah satu desa ada 45 balita dengan kondisi stunting, patut diduga desa lain pun ada dan perlu kerja sama berbagai pihak untuk menuju Kabupaten Garut tahun 2024 Zero Stunting.***Yohannes