Senin, 10 Maret 2025
BerandadeNewsHukum dan KriminalDugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Dejurnal.com, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mendatangi SMP Islam Kabandungan dan melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah barang bukti, Rabu (23/08/2023).

Penggeledahan Kantor SMP Islam dibawah Yayasan Asy- Syahadatain yang berada di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugu Banndung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni Nirwansyah, bersama Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Dalam penggeledahan ini, Kejari Kabupaten Sukabumi didampingi pihak kepolisian tiba di lingkungan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB siang ini, Rabu (23/08/2023).

Dari ruangan kantor sekolah, Tim Kejaksaan menyita sejumlah data dan dokumentasi, setidaknya 1 koper berkas diamankan berikut satu unit komputer.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Cabang Asy-Syahadatain Kabandungan, tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan.

Lebih Lanjut kata Wawan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan.

Selain mengamankan barang bukti, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga memeriksa 15 orang saksi.

“Hasil dari penggeledahan kita sudah mengamankan dokumen-dokumen satu koper berikut satu unit komputer yang sering digunakan. Saksi kita sudah periksa 15 orang, dari hasil analisa sementara kita kerugian negara sebesar 300 juta,” jelas Wawan.

Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan berapa besaran kerugian Negara.

“Modus terduga pelaku adalah memanipulasi data Peserta Didik (Dapodik), kami dapatkan data Peserta Didik Yang di manipulasi untuk diajukan dana bos dan program Indonesia pintar,” pungkas Wawan.***Aldy

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER