Dejurnal.com, Bandung – Menyikapi adanya perubahan Perbup No 20 tahun 2021, atas perubahan perbup Nomor 6 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Bandung yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 ini, Kepala Desa Pangauban Kecamatan Pacet, Mochamad Ajidin S.Pd berharap P2KD berpegangan terhadap aturan tersebut.
“Tentu saya sebagai kepala desa sangat berharap, mengacu kepada peraturan Bupati tersebut dan mengacu kepada tahapan yang diterima oleh P2KD Desa Pangauban Kecamatan Pacet,” ucap Ajidin saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Ia juga berharap seluruh jajaran panitia tetap konsisten tentang konsekwensi, tetap berada di pihak yang netral dalam menjalankan tugasnya masing-masing, sesuai dengan sumpah dan janji panitia waktu dilantik.
“Dengan kejujuran Panitia, maka akan terlaksana pelaksanaan kepala desa yang baik , jujur, adil serta dibarengi dengan aman nyaman dan menghasilkan pemilihan kepala desa yang murah meriah sukses tanpa ekses,” ujarnya.
Moch Ajidin juga berharap, mudah-mudahan nanti setelah proses pelaksanaan pilkades ini dilaksanakan, melahirkan pemimpin masa depan Desa Pangauban minimal seperti dirinya.
“Minimal seperti saya maksudnya, dengan kepemimpinan saya 3 periode atau selama 18 tahun, Saya harap ke depan setelah pelaksana pemilihan kepala desa ini, minimal bisa mempertahankan amanah sehingga bukan hanya satu kali atau satu periode terpilih menjadi kepala desa walaupun di sisi lain ada sedikit perbedaan,” terangnya.
“Kalau memang nanti presiden sudah mengesahkan kepada perundang-undangan yang berlaku, bahwa kalau dulu saya 6 tahun 3 kali jabatan selama 8 tahun. Kalau sekarang rencananya adalah 9 tahun 2 periode jabatan berarti masih sama 18 tahun,” tuturnya.
Moch Ajidin juga mengungkapkan, kenapa kami sampaikan sebab mempertahankan amanah daripada masyarakat itu sangat sulit sekali dalam arti saya ini bukan malaikat, bukan nabi atau tasul tapi saya manusia biasa selama memimpin 3 kali jabatan tentu saja banyak kekurangan dan kesalahan tetapi pada dasarnya mungkin ada salah satu kebaikan baik yang menyangkut program atau hal lain yang telah kami laksanakan,” ungkapnya.
Ia pun berharap mudah-mudahan dengan kepemimpinan yang akan datang, program-program yang belum bisa dilaksanakan, terutama kaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan desa wisata yang belum kami bisa laksanakan. “Bisa dilaksanakan sesuai visi misi Kepala Desa terpilih periode 2023 -2029,” tutupnya.
Sementara itu Panitia P2KD Pangauban Tatang dan Udung menjelaskan, setelah dilantik oleh BPD, pihaknya melakukan sosialisasi dan membuat aturan Tata tertib pilkades Pangauban, sesuai dengan Perpub yang menghasilkan 33 poin persyaratan untuk para balon kepala desa Pangauban. “Alhamdulillah semua sepakat,” jelasnya.
Mengenai DPT hasil dari perbaikan, menurut Udung, akhirnya ditetapkan jumlah DPT-nya sebanyak 9.153 orang.
Untuk persiapan pembentukan KPPS, tutur Udung, sampai hari ini belum ada persiapan untuk pembentukan KPPS nantinya ada tahapan -tahapannya.
Tatang selaku seksi pendaftaran juga mengatakan mulai kemarin sampai hari ini Selasa 22 Agustus sehingga pukul 12.00 WIB mulai kemarin sampai hari ini baru ada 2 orang yang sudah daptar dan sudah mendatangani berkas.
“Kita juga berharap semoga proses Pilkades Pangauban dari awal sampai akhir nanti berjalan aman lancar sukses tanpa ekses,” Pungkasnya.***Agus Rachmat