• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online

bydejurnalcom
Selasa, 8 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang kasus Tindak Pidana Penipuan Online yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).

Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 tempat di Kota Bandung sekira pukul 08.35 wib Pelapor di hubungi orang yang tidak pelapor kenal sebelumnya, melalui whatsaap dengan nomor 082154410612. Vincent yang menanyakan berapa harga nett akun game Mobile Legends yang akan pelapor jual.

Kemudian pelapor mengatakan bahwa harga nettnya yaitu Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah), dan disepakati harganya Rp. 200.000, -. kemudian Sdr. Vincent akan mentransfer melalui flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.

BacaJuga :

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

”Lalu pelapor mengirimkan nomor rekening BCA pelapor, namun saat sdr. vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA Sdr. vincent mengatakan kalau dia gagal untuk melakukan transaksi transfer.” ucap Ibrahim Tompo.

Kemudian Sdr. Vincent Meminta Pelapor untuk mencoba menggunakan rekening lainnya dan Pelapor memberikan nomor Rekening Bank BCA Ayah Pelapor dengan Nomor Rekening 3763004798 An. Anhar Budiman, dan Sdr. Vincent meminta Pelapor untuk memfoto Saldo yang ada direkening BCA Ayah Pelapor agar mengetahui kalau ada penambahan Saldo setelah Sdr. Vincent melakukan Transfer, Setelah Itu Pelapor Foto Saldo yang ada di rekening Bank BCA Ayah Pelapor dan mengirimkan kepada Sdr. Vincent. Kemudian Sdr. Vincent mencoba kembali mentransfer melalui Flazz Bca namun selalu gagal transaksi.

Lalu Sdr. Vincent mengarahkan akan melakukan Transfer melalui Traveloka dengan Nomor 0849991100 A.N Pt. Trinusa Travelindo. dan Sdr. Vincent nengirimkan Kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor untuk menyalin Kode tersebut ke Mbanking BCA Milik Ayah Pelapor, dan Pelapor mengikutinya serta menekan tombol Oke.

Lalu Pada Saat Pelapor Mengecek Saldo Rekening Milk Ayah Pelapor, Saldo yang awalnya ada Rp. 74.656.791,98 menjadi hanya sisa Rp. 2.414.889,98,- lalu pelapor baru sadar bahwa pelapor telah tertipu dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.

Dir Reskrimsus Polda Jabar menambahkan terkait modus operandi dimana tersangka menghubungi pelapor untuk membeli akun game Mobile Legend dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terlapor meminta pembayaran melewati traveloka pay atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 72.235.902 (tujuh puluh dua juta dua ratus riga puluh lima ribu sembilan ratus dua rupiah).

”Pelaku berhasil kita identifikasi berada di Pontianak dan berhasil kami tangkap dan berhasil kami sita uang sebanyak 12 juta rupiah dari total kerugian sebanyak 79 juta lebih.” pungkas Dani.

”Pelaku ini dulunya pernah tertipu dengan kasus yang serupa yang pada akhirnya pelaku menirukan hal tersebut dengan modus serupa untuk menipu orang lain.” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Bundel Screenshoot Chat Antara Pelapor Dan Terlapor Melalui Whatsapp, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone Xr Warna Putih dengan Imei 1: 356825110804473 Imei 2: 356825110178878 Meid : 35682511080447, 1 (Satu) Buah Simcard Nomor 082154410612 dengan Nomor Seri Kartu Ssid 621008546241061200.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Uu Ri No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uu Ri No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman Penjara 4 Tahun Sampai 12 Tahun Penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Soft Launching Buku Pancasila dan Kewarganegaraan Bupati Bandung Sampaikan Ini

Next Post

Ortu Siswa Ini Tak Terima Anaknya Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan

Related Posts

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pemkab Bandung Beri Reward 26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali

Senin, 26 Oktober 2020

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Sabtu, 19 April 2025

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021

Gibas Resort Ciamis Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Alun-Alun Ciamis

Senin, 10 Mei 2021

Program SPAM Garut, Empat Titik Lokasi Bakal Dikelola Perumda Tirta Intan

Minggu, 25 Agustus 2024

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste