Dejurnal.com, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto menyebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung terbaru memastikan agar pelaku UMKM yang sudah eksis sejak puluhan tahun mendapatkan perlindungan seiring berjalannya rencana pembangunan di Kabupaten Bandung.
Hal ini disampaikan H. Sugianto pada Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bandung yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR RI, Kamis (14/09/2023).
“Selama ini mereka telah melakukan usaha, tapi karena dulu belum ada perencanaan tata ruang yang jelas nanti khawatirnya mereka malah bermasalah dengan ATR/BPN. Kami tidak ingin itu terjadi,” ujar Sugianto.
DPRD, lanjut Sugianto siap mendukung Kabupaten Bandung dengan kekuatan penuh guna mendorong dari sisi kebijakan tata ruang. “Kami terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemkab Bandung demikian juga antara Pemkab Bandung dengan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan konsep pengembangan RTRW Kabupaten Bandung didasarkan pada berbagai aspek! kebijakan spasial dan sektoral, sistem penggunaan lahan, kependudukan, ekonomi, dan aspek sosial-budaya. Selain itu juga melibatkan pemahaman terhadap sumber daya alam fisik lingkungan, potensi dan permasalahan wilayah, serta kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Kabupaten Bandung, menurut Dadang Supriatna, bagian dari Bandung Metropolitan yang mencakup wilayah lain seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang. Sudah ada kesepakatan mengintegrasikan akses transportasi, mengingat adanya pembangunan stasiun Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dan jaringan tol Getaci yang harus masuk dalam RTRW Kabupaten Bandung. *** Sopandi