Dejurnal.com, Ciamis – Tokoh masyarakat, Doni Martin melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, kepada Inspektorat Kabupaten Ciamis, Kamis (21/9/2023).
Pelaporan kepada Inspektorat merupakan kali kedua, pada tahun lalu Doni Martin pun pernah melaporkan Desa Imbanaraga Raya terkait hal serupa.
“Saya melaporkan ini berdasarkan keresahan masyarakat. Ini bukan kali pertama saya melaporkan. Tahun lalu, saya juga mengajukan laporan, dan Alhamdulillah mendapat respon dan tindakan cepat dari Inspektorat,” ujar Doni Martin.
Doni menjelaskan bahwa dia menerima keluhan dari salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Imbanagara Raya terkait pelaksanaan pekerjaan di wilayah tersebut. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Badan Permusyawarahan Desa (BPD), mereka sepakat untuk melaporkan masalah ini kepada Inspektorat.
“Salah satu anggota LPM memberikan laporan tentang pengeluaran pekerjaan yang terjadi, dan menurutnya ada beberapa ketidaksesuaian. Setelah saya telaah, kuat dugaan ada penyelewengan, jadi saya berkomunikasi dengan pihak BPD, dan kami sepakat untuk melaporkan hal ini ke Inspektorat,” tuturnya.
Doni Martin menambahkan bahwa marwah BPD di Imbanagara Raya telah tercoreng karena mereka tidak terlibat banyak dalam perencanaan pekerjaan yang menggunakan dana desa. Pihak BPD setuju dengan pernyataan Doni dan mendukung laporan mengenai dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Kami merasa tidak berperan, bahkan mereka tidak mengikutsertakan kami dalam perencanaan,” ujar Doni menirukan keluhan BPD.
Doni juga mengkritik Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menyatakan bahwa seharusnya DPMD bertanggung jawab atas kelalaian petugas desa saat merencanakan penggunaan anggaran. Setidaknya DPMD seharusnya melakukan peninjauan lebih lanjut ketika pihak desa mengajukan permintaan penggunaan anggaran.
“DPMD tidak seharusnya bersikap sembarangan ketika desa mengajukan permohonan. Apakah mereka tidak melakukan peninjauan terlebih dahulu?” tanya Doni.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, Agus Dedi Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah menerima laporan dari Doni Martin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan ini, dan kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Agus.***Jepri Tio