Dejurnal. com, Bandung- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melanjutkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) tahap II, mulai tanggal 26 Oktober sampai 26 November 2023. Sebelumnya Bulan Gebyar LCO tahap I telah dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan 25 Oktober 2023.
Pada Bulan Gebyar LCO tahap pertama, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah membuat lebih dari 1 juta LCO sehingga tercatat pada Rekor Muri.
Pada Gebyar LCO tahap II ini Bupati menargetkan 2.457.436 LCO dari 1.228.718 kepala keluarga di Kabupaten Bandung dengan sasaran setiap KK membuat dua LCO.
Pelaksanaan Bulan Gebyar LCO tahap II ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Bandung nomor 600.1.17.3/005/3176/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori (LCO/LRB) tahap II untuk penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Dengan suksesnua Gebyar Pembuatan LCO/LRBi Bupati Dadang Supriatna mengapreaiasi semua pihak. ” Saya apresiasi Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ” kata Dadang Supriatna , Jum’at (3/11/2023).
Dadang Supriatna berharap kepada masyarakat terus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari sumbernya. sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus peningkatan upaya konservasi sumber daya air serta merespon perkembangan penanganan TPPAS Sarimukti sampai saat ini belum tuntas sehingga belum bisa beroperasional.
Dadang Supriatna berharap semua pihak berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi melanjutkan Bulan Gebyar LCO tahap II dari mulai tanggal 26 Oktober sampai 26 November 2023. Semua pihak kata Dadang Supriatna membuat 2 LCO.
Bupati berharap kepada semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam lingkup tugas kewenangannya masing-masing dalam pelaksanaan gerakan. pembuatan LCO/LRB.
“Terus menerus melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat pembuatan LCO/LRB kepada masyarakat dalam rangka penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air,” kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna menyarankan,berkenaan pelaksanaan teknis Bulan Gebyar LCO tahap II, dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemkab Bandung melalui DLH Kabupaten Bandung.
Kang DS berharap dalam pelaksanaan kegiatan itu untuk mengunggahnya pada media sosial pribadi/komunitas/lembaga dengan menyertakan tagar : #BulanGebyarLCO, #kabupatenbandungbedas, #dlhkabupatenbandung, #bedasLCO, #bedaslubangresapanbiopori. *** Sopandi
Discussion about this post