Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa, Dra. Hj. Tia Fitriani mengundang ratusan warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bamdung di aula Desa Pangauban kecamatan setemoat, Jum’at 8 Desember 2023.
Legislator Partai Nasedem ini, mengunjungi warga dalam rangka menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang, penyelebggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.
Hj. Tia Fitriani mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat peduli dengan pejerja migran asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri, sehingga wargat itub dilingi dengan regulqsi.
“Lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat, sebuah bukti nyata pemerintah melindungi pekerja yang ada di luar negeri,” kata Hk. Tia.
Terbitnya Perda tersebut, ujar Hj. Tia
karena banyak pekerja Indonesia di luar negeri dipekerjakan kurang baik. Sampai detik ini Kata Hj. Tia, masih banyak pekerja diluar negeri dipekerjakan. kurang baik oleh negara asing.
“Dengan dikeluarkannya Perda ini, warga yang bekerja diluar negeri bisa terjamin, dan penerintah pun wajib membantu mereka yang bekerja di luar negeri jika punya masalah. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga yang akan bejerja di luar negeri bisa tahu, jangan sampai salah, menjadi korban dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas. H. Tia. *** Sopandi