Dejurnal.com, Karawang – Pasca mutasi dan promosi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Karawang menuai beragam tafsir bahkan ada yang menganggap Rotasi pejabat melanggar aturan, namun di sisi lain juga tidak sedikit yang memberikan apresiasi atas keberanian Bupati Aep merotasi dan mutasi pejabat eselon.
“Kami sangat apresiasi langkah Bupati Aep,” tandas Ketua KMG Imron Rosadi Senin (1/1/24).
Kendati demikian, Imron menegaskan agar tetap memantau mutasi selanjutnya, karena masih banyak pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang perlu juga di cleaning atau dibersihkan, mengingat ke depan masih banyak inprastruktur yang perlu dlbenahi dan dibangun secara merata di 30 Kecamatan se Kabupaten Karawang sesuai dengan harapan masyarakat dan bukan keinginan segelintir pejabat.
“Ya memang di 36 OPD harus dikocek dan dirotasi, kalau masih ada Kadis PLT yang segera didefinitipkan sesuai dengan merit sistem, begitu juga eselon 3a, 3b dan eselon 4 yang tidak cakap dalam bidangnya atau terlalu overdosis juga harus di rotasi sesuai dengan aturan kepegawain sepeti DUK dan aturan lainnya yang mengikat terhadap ASN.
“Soal Sekretaris PRKP Dudi Rahmat yang baru beberapa bulan kena rotasi ke Sekretaris Kesbangpol dan Subkor bidang SDA Rambudi yang menjadi Kasi trantib itu merupakan hak preogratif Bupati , karena kita juga semua tau rekam jejak dua pejabat itu bila perlu periksa LHKPNnya, sedangkan Kadis LH Wawan Setiawan yang alih tugas menjadi Kepala BPMPTSL memang sudah waktunya karena sudah lebih 5 tahun menjabat di Dinas LH,” ungkap Imron.
Dikatakannya, mutasi dan rotasi 74 pejabat eselon sabtu kemarin tidak ada yang dilanggar dan jauh dari politik karena Bupati aep memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan bawahannya untuk kepentingan Karawang. “Ke depan jadi harus berani bersih bersih pejabat dengan mutasi dan rotasi,” pungkasnya.
Diketahui, dari 74 ASN yang mutasi diantaranya ada sekretaris yang baru menjabat dua bulan kembali dirotasi, para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang terkena rotasi diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak dua orang, Pejabat Administrator sebanyak 32 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 25 orang dan 16 Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa. Sebab, dalam mengisi kekosongan jabatan, hal tersebut merupakan lompatan percepatan agar pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Karawang bisa lebih optimal.
“Hal ini bertujuan untuk mengisi kewajiban peran ASN dan salah satu kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah Karawang agar Karawang yang kita cintai memiliki pelompatan percepatan pada tahun 2024,” ujarnya.
Ia menginginkan kepada seluruh ASN yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dapat melayani masyarakat dengan ikhlas dan mampu mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Saya meyakini bahwa dengan diberikannya amanah baru ini bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, saya berharap dan meyakini bahwa kami memiliki ASN yang luar biasa, yang memiliki potensi dan integritas luar biasa Maka diharapkan mampu memberikan yang terbaik kepada Kabupaten Karawang,” ungkapnya.***RF