Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsPencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Dejurnal.com, Garut – Limbah pabrik kulit Sukaregang masih menuai polemik yang tak berkesudahan dan terus menjadi pro dan kontra, pasalnya pernyataan tegas Bupati Garut pasca pelantikan (23/1/2019) bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kulit Sukaregang merupakan sebuah kejahatan lingkungan, namun belum ada tindakan konkrit sehingga masih dipersoalkan.

Salah satu elemen masyarakat Garut yang tergabung dalam Parade Tauhid menindaklanjuti hasil audiensi pada tanggal 29 September 2019 di DPRD Kab. Garut dimana salah satu isu yang diangkat tentang pencemaran akibat limbah pabrik kulit Sukaregang.

Parade Tauhid mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut dan diterima oleh Kepala Dinas LHK H. Uu Saepudin.

Ada beberapa hal yang tercatat dalam berita acara / kesepakatan, diantaranya terkait kegiatan Lingkungan Hidup melibatkan Peran Masyarakat, terkait data dan surat teguran yang pernah dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup kepada pengusaha yang dianggap tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan hidup.

Salah satu audien Parade Tauhid (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Mohammad Sidik menegaskan, kedatangan dirinya dan rombongan terkait tindak lanjut aksi pada tanggal 29 di DPRD Kab. Garut, mengenai Perda Anti Maksiat dan memang ada beberapa persoalan mengenai lingkungan akibat dampak limbah kulit Sukaregang dan penangan sampah yang telah menjadi polemik.

“Alhamdulillah DLHK akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kita, dan sinergis dengan rencana kerja DLHK “.

H. Uu Saepudin selaku Kepala Dinas LHK Kab. Garut selepas menerima audensi Parade Tauhid mengatakan, terkait permasalahan penanganan limbah kulit Sukaregang, DLHK Kab. Garut akan mengecek kedalamannya, dan kita akan mengaktifkan kembali Ipal yang sudah ada disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan mengenai permasalahan sampah DLHK fokus dan saat ini sedang terus melakukan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2014, dan ini akan diberlakukan Januari 2020.

“Untuk itu kembali kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada, dan kepada semua pihak yang melakukan usaha di wilayah Kab. Garut memiliki izin dan Dokumen Lingkungan, jika mereka membandel itu bisa kena unsur Pidana dan itu ranah APH,” Jelas H. Uu Saepudin.

Terkait hal itu, Drs. H. Nadiman salah satu tokoh dan pengusaha yang kini menjadi Ketua Komisi I DPRD Kab. Garut yang membidangi lingkungan hidup, mengatakan, masalah Limbah Sukaregang ini harus diselesaikan, tapi bukan ditutup karena akan berdampak lebih besar, Sukaregang merupakan ikon Kab. Garut selain itu sebagai penunjang perekonomian Kab. Garut salah satu Potensi PAD.

“Kita tidak boleh naif pasalnya banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,
kalau ditutup berat namun kita harus mencari solusi, salah satunya terkait pengelolaan IPAL,” Tegasnya.

Sementara menurut aktifis lingkungan dari PPLHD Jawa Barat Bung Rahman menegaskan, pencemaran lingkungan akibat limbah Sukaregang ini sudah jelas merupakan kejahatan lingkungan, beberapa hasil penelitian dampak dari Pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang sudah ratusan hektar.

“Polemik baru yang harus diwaspadai ialah dampak akibat lintasan pembuangan limbah melalui sungai Cimanuk yang melintasi beberapa daerah dan kabupaten di Jawa Barat, ini harus ada ketegasan jangan dibuat main main,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI