Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengejar target delapan kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI..
Karenanya, Dadang Supriatna meminta Inspektorat Kabupaten Bandung menjadi lembaga yang memberikan early warning bagi OPD atau dinas di lingkungan Pemkab Bandung.
“Ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan juga dapat mengeliminasi potensi pelanggaran hukum,” kata Dadang Supriatna saat meresmikan Gedung baru Inspektorat di lingkungan Pemkab Bandung, Rabu (24/1/2024).
Dadang Supriatna mengaku berkomitmen mendukung Inspektorat berperan dalam pemberantasan praktik korupsi sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Pemkab Bandung.
Dijelaskan Dadang Supriatna, Inspektorat bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan audit terhadap pengololaan dan kegunaan pengadaan barang dan jasa, tapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan, kebijakan, dan proses di dalam instansi pemerintah daerah.
Selain itu, inspektorat juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pencapaian target, penilaian kinerja, serta identifikasi kelemahan dan rekomendasi perbaikan.
Menurut Bupati Bandung, dengan adanya peran nspektorat dalam pencegahan dini, tidak hanya dapat meminimalisir penyimpangan hukum, namun juga terbukti memperbaiki kinerja seluruh jajaran Pemkab Bandung.* Sopandi