Dejurnal.com, Garut – Ditengah ramainya berbagai pihak menyoroti kinerja Pj Bupati Garut, salah satu aktifis Garut, Rawink Rantik memmiliki pandangan yang berbeda, utamanya terkait kebijakan Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/ Kep.138-DP2ESDM/2024 te
Rawink Rantik menegaskan dirinya mendukung keputusan yang ditetapkan Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin, sebagai pengakuan legalitas atas keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Garut Kota.
“Pro kontra itu sebuah hal wajar, saya sangat mendukung dengan keputusan itu, karena dengan demikian PKL telah benar – benar diberdayakan pemerintah daerah, ya itu sesuai dengan amanat Permendagri 41 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penataan Pedagang Kaki Lima,” Jelasnya.
Menurut Rawink, selama ini PKL selalu dicap sebagai pembangkang dan membuat kesemrawutan kota. “Bahwa selama ini kan PKL itu dianggap mengganggu ketertiban yang dituangkan dalam Perda 18 tahun 2017, namun dari awal kepemimpinan Rudi – Helmi tidak pernah memberi solusi bagi PKL, yah meskipun mereka membiarkan PKL berdagang yang sewaktu – waktu akan kembali datang ke PKL dengan cap pengganggu ketertiban dan keindahan dalam proses penertiban kota,” ujarnya.
Ranwink mengaku bahwa dirinya mengikuti dan menjadi pelaku audiensi dengan Rudi Gunawan (mantan Bupati Garut) saat PKL akan ditertibkan pada beberapa tahun kebelakang.
“Di zaman Sekda Kabupaten Garut saat itu Iman Alirahman, perasaan saya yang paling vokal, ya silahkan cek saja, terus adanya Perda 18 tahun 2017 juga tidak menjadi solusi bagi PKL, meskipun itu ada klausul yang menyebutkan PKL tidak boleh berdagang kecuali yang terjadwal dan terkendali, malah jadi rancu, karena aturannya tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya?”. Tegasnya.
Dalam pandangan Rawink Rantik, keputusan Pj Bupati telah selaras dengan apa yang ada di Peraturan Daerah.
“Keputusan PJ. Bupati Garut ini, ya kalau saya menganggap sebagai keberlanjutan dari Perda 18 tahun 2017, dan meskipun Kepbup mengacu kepada Permendagri 41 tahun 2012, tidak menjadikan Perda ini sebagai konsideran, tetapi sekali lagi PKL yang ada di Garut Kota seharusnya senang dengan pengakuan Pemda Garut yang saya asumsikan sebagai bagian dari pengendalian PKL yang tertuang dalam perda 18 tahun 2017 itu, ingat jamannya Rudi – Helmi tidak pernah terpikirkan seperti itu melegalisasi PKL sesuai amanat Permendagri Nomor : 41 Tahun 2012” Pungkasnya.***Yohaness