BerandadePolitikLegislatorAnggota DPRD Lutfhi Hafiyyan : Jalankan Fungsinya Birokkrasi Jangan ada Tekanan

Anggota DPRD Lutfhi Hafiyyan : Jalankan Fungsinya Birokkrasi Jangan ada Tekanan

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Lutfhi Hafiyyan mengutarakn pandangannya mengenai birokrasi daerah yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Menurut Luthfi, sosok pemimpin harus mampu menciptakan birokrasi yang nyaman. Anggotabl dewan yang diberi tugas untuk menjadi kontestan Pilkada Kabuoaten Bandung dari partainya ini menyoroti masalah birokrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung.

“Sosok kepemimpinan harus mampu menciptakan birokrasi yang nyaman dalam bekerja tanpa tekanan. Karena, birokrat adalah pejabat yang ditunjuk guna menjalankan tugas pemerintahan sesuai fungsinya,” kata Lutfhi, Sabtu (15/6/2024).

Dengan dipercaya partaihya sebagai Bakal Calon Bupati Bandung, Lutfhi mengaku memiliki visi menciptakan birokrasi yang nyaman dalam bekerja tanpa adanya tekanan.

“Karena ketika birokrat bekerja di bawah tekanan bisa dipastikan birokrasi tak dapat berjalan sesuai fungsinya. Biarkan para birokrat bekerja tanpa ada pengaruh atau tekanan politik, sosial, atau lainnya,” terang Luthfi.

Menurutnya biirokrasi itu kunci keberhasilan pembangunan daerah yang ditunjuk mengendalikann dinas yang disesuaikan rencana pembangunan.

“Mereka harus bekerja secara profesional meski selalu ada tekanan secara politik, sosial, dan hukum yang menyertai jabatan birokrasinya, ” ujar Luthfi.

Salah. satu yang menjadi pemikiran Luthfi adalah bagaimana ke depan membangun pemerintahan dimana para birokratnya tidak memiliki beban.

Menurt Luthfi, ujung tombak selain birokrasi itu, itu kepala desa, karena . kepala desa itu jabatan politik yang diberikan masyarakat di tingkat desa. Walaupun, menututnya kerap kali kepala desa berada dalam tekanan penguasa.sehingga dalam menjalankan fungsinya kepala desa terganggu.

Namun demikian, Luthfi berharap kepala desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa ada tekanan politik, sesiai amanat Undang-Undang.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI