Dejurnal.com, Bandung- Sebuah ruko di RT 03/ RW 07 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung yang sempat akan difungsikan sebagai tempat billiard ditolak warga.
Kepala. Desa Sayati, Nanda Kusnandar menjelaskan, asalnya dari laporan warga RW 07, dan ditindaklanjuti rapat Pemdes, Polsek, Koramil, BPD, forum RW warga 07, hasilnya oleh seluruh peserta rapat ditolak.
“Berawal dari adanya pembangunan di ruko yang dulu bekas Krisbown. Informasi dari masyarajat ruko itu akan dijadikan tempat bilyar. Saya menugaskan kadus dan sekdes untuk mengkonfirmasikan karena memang pelaksanaan kegiatan tersebut belum pernah ada konfirmasi , baik ke warga masyarakat tetmasuk RT/RW apa lagi pemerintah desa maupun kecamatan. “Ternyata betul tempat tersebut akan dijadikan tempat biliard, ” terang Nandar.
Karenanya, pada hari Kamis, 30 Juni 2024 Nandar mengundang pemilik tempat tersebut melalui kuasa hukumnya, karena khawatir terjadi gejolak di masyarakat. “Perlu diketahui bahwa warga Desa Sayati yang memang di bidang agamanya cukup kuat, sehingga ketika kegiatan apapun, jangankan tempat bialyar trmoat-tempat yang disinyalir tidak biasa dari semestinya pasti selalu ada informasi pada pemerintah desa,” terang Nandar.
Warga masyarakat Desa Sayati menurut Nandar sebetutnya sangat baik bagi siapa pun yang ingin berinvestasi , welcome. “Tapi jenis usaha yang akan dijalankan itu apa. “Kalau untuk tempat biliar tidak,” katanya.
Nandar mengaku, sebelum disampaikan warga, dirinya menyampaikan statemen yang cukup jelas didengar oleh masyarakat. “Bahwa saya atas nama pribadi juga atas nama pemerintah desa menolak adanya kegiatan billiard . Setelah itu, baru saya memberi kesempatan ada tokoh pamuda, tokoh agama, termasuk lembaga, hadir juga camat dan kapolsek Margahayu,” katanya.
Dari hadil rapat tersebut warga Desa Sayati menolak dan sudah tidak boleh ada pekerjaan lagi. “Kenapa saya punya statemen seperti itu, mereka tidak paham kultur Desa Sayati seperti apa , dan saya bicara bukan atas nama pribadi, cuma saya perlu pertegas kembali bicara secara pribadi pun saya tolak, bicara secara institusi pemerintah desa karana warga masarajat desa terdekat, pengurus RT, RW , tokoh agama menolak, ” terangnya.
Menjawab kekhawatiran warga pemilik ruko tidak menghentikan keguatannya, kades akan bertindak tegas. ” Kalau mereka tetap melakukan kegiatan apa lagi untuk kegiatan bilyar saya akan menempuh prosedural, Saya akan membuat surat dan akan disaksikan oleh Satpol PP Polsek, akan saya segel untuk selamanya, ” tandas Nandar. ***Sopandi