Sabtu, 6 Juli 2024
BerandadePolitikLegislatorBakal Sahkan RAPBD 2025, Akitifis Garut Ini Minta Legislator Baru Telaah Dulu...

Bakal Sahkan RAPBD 2025, Akitifis Garut Ini Minta Legislator Baru Telaah Dulu Kebijakan Anggota DPRD Periode Sebelumnya

Dejurnal.com, Garut – Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) mengkhawatirkan akan terjadinya pertarungan perebutan tata kelola anggaran pada pengesahan APBD Garut tahun 2025 antara anggota DPRD yang baru terpilih dilantik Periode 2024-2029 dengan anggota DPRD periode 2019-2024 yang sudah tak menduduki kursi parlemen daerah.

Hal itu disampaikan Koordinator Fakta Petaka, Ridwan, mengingat legislator periode 2024-2029 bajal dilantik di bulan Agustus mendatang dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditengarai masih di pihak eksekutif dan belum masuk ke dalam rapat kerja DPRD Garut

“Hal itu tentunya akan mempengaruhi kewenangan pengesan APBD Tahun 2025 ditingkat legislatif Daerah. Dimana, jika hal ini terjadi, maka anggota DPRD terpilih dan yang dilantik periode 2024-2029 yang akan mengesahkan dalam rapat paripurna di Gedung para wakil rakyat Garut,” terangnya.

Menyikapi hal ini, lanjut Ridwan, pihaknya mendorong anggota DPRD periode 2024-2029 untuk mempelajari draf KUA-PPAS dan RKPD yang di sodorkan pihak eksekutif (TAPD-Pj Bupati Garut) yang kemudian dapat diselaraskan dengan program kerja pemerintah dan aspirasi dari masyarakat.

“Sekiranya rencana postur anggaran tak berpihak kepada rakyat, maka DPRD periode 2024-2029 berhak menolak dalam paripurna penetapan APBD 2025 dan bisa saja mengabaikan atau merevisi rencana APABD yang dibuat oleh para anggota DPRD periode 2019-2024,” kata Ridwan.

“Disini kinerja anggota DPRD yang baru dilantik akan di uji, dimana dan sejauh mana keberpihakan nya kepada masyarakat. Tak sebatas melakukan penelaahan evaluasi terhadap kerja teknokratis (Bupatai-para SKPD). Pun alokasi anggaran aspirasi anggota DPRD yang tak terpilih kembali pun dimungkinkan untuk di telaah ulang. Apakah sudah sesuai aspirasi dan kehendak rakyat konstituennya,” terangnya.

Selain menyoroti rencana pengesahan APBD 2025, Ridwan juga menyoroti kinerja kesekretan DPRD Garut. Menurut Ia, agar bisa mengimbangi kinerja, visi misi dan rencana kerja DPRD periode 2024-2029 juga dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap susunan personalia di sekretariat. Hal ini dipandang perlu agar terjadi penyegaran, semangat kerja baru dan peningkatan pelayanan sekretariat terhadap DPRD periode 2024-2029.

“Dengan berbagai isu DPRD yang menyeruak ke permukaan dan peningkatan pelayanan, maka kita juga dorong agar DPRD yang baru ini dapat mengusulkan evaluasi terhadap susunan personalia kesekretariatan kepada pihak eksekutif,” pungkas Ridwan.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI