• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%

bydejurnalcom
Selasa, 30 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts 480-Huk/Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, menetapkan pejabat yang memegang jabatan strategis dan berpotensi rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk kepala desa, sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2024, seluruh kepala desa di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, demikian disampaikan Syaiful Slamet, Irban Khusus Inspektorat Ciamis, saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala desa dapat melaporkan LHKPN melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Laporan tersebut harus mencakup seluruh harta kekayaan anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan satu periode. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun dalam bentuk neraca tahunan yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember, serta pada awal dan akhir masa jabatan.

Syaiful menambahkan bahwa jika laporan LHKPN diajukan dalam bentuk formulir, kepala desa harus menyertakan data pendukung seperti sertifikat tanah, kwitansi perhiasan, bukti kepemilikan hibah atau pembelian, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bukti kepemilikan hewan ternak. Para kepala desa juga diwajibkan mengisi formulir aktivasi akun menggunakan NIK dan email yang aktif. Aktivasi akun ini difasilitasi oleh Inspektorat Daerah yang berkoordinasi dengan admin LHKPN KPK RI.

BacaJuga :

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Tujuan dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat yang memegang jabatan strategis. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kepala desa diharapkan dapat dengan jujur memperlihatkan kekayaan yang dimilikinya melalui publikasi di LHKPN yang dapat diakses oleh publik.

Inspektorat Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para kepala desa terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Sosialisasi ini dilakukan oleh tim khusus Inspektorat, dipimpin oleh Syaiful Slamet, dengan fokus pada lima ekskewedanaan di Kabupaten Ciamis. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Dengan pelaporan yang dilakukan secara periodik, diharapkan kepala desa dapat lebih mudah menyesuaikan laporan jika terjadi perubahan kekayaan.

Inspektorat Ciamis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan berharap agar tingkat kepatuhan mencapai seratus persen. Dengan demikian, semua kepala desa diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Next Post

Pengolahan Emas Diduga Memakai Bahan Merkuri di Pinggir Sungai Citarik, Bolehkah?

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat
deNews

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal
deNews

Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal

Rabu, 24 Desember 2025
Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
deNews

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025
Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.
deNews

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Guna Meningkatkan Kinerja ASN, Kesekretariatan DPRD Purwakarta Dievaluasi

Selasa, 8 September 2020

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025

Polres Subang Kembali Bagikan Bantuan 5.000 kg Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste