• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%

bydejurnalcom
Selasa, 30 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts 480-Huk/Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, menetapkan pejabat yang memegang jabatan strategis dan berpotensi rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk kepala desa, sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2024, seluruh kepala desa di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, demikian disampaikan Syaiful Slamet, Irban Khusus Inspektorat Ciamis, saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala desa dapat melaporkan LHKPN melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Laporan tersebut harus mencakup seluruh harta kekayaan anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan satu periode. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun dalam bentuk neraca tahunan yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember, serta pada awal dan akhir masa jabatan.

Syaiful menambahkan bahwa jika laporan LHKPN diajukan dalam bentuk formulir, kepala desa harus menyertakan data pendukung seperti sertifikat tanah, kwitansi perhiasan, bukti kepemilikan hibah atau pembelian, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bukti kepemilikan hewan ternak. Para kepala desa juga diwajibkan mengisi formulir aktivasi akun menggunakan NIK dan email yang aktif. Aktivasi akun ini difasilitasi oleh Inspektorat Daerah yang berkoordinasi dengan admin LHKPN KPK RI.

BacaJuga :

Halal Bihalal 1447 H Pemkab Bandung Sangat Sederhana, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Kunjungan Camat se-Ciamis, Bupati Herdiat Ingatkan Pelayanan Maksimal

Krisis Fiskal Bayangi Ciamis, Bupati Herdiat Minta ASN Tetap Tancap Gas

Tujuan dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat yang memegang jabatan strategis. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kepala desa diharapkan dapat dengan jujur memperlihatkan kekayaan yang dimilikinya melalui publikasi di LHKPN yang dapat diakses oleh publik.

Inspektorat Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para kepala desa terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Sosialisasi ini dilakukan oleh tim khusus Inspektorat, dipimpin oleh Syaiful Slamet, dengan fokus pada lima ekskewedanaan di Kabupaten Ciamis. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Dengan pelaporan yang dilakukan secara periodik, diharapkan kepala desa dapat lebih mudah menyesuaikan laporan jika terjadi perubahan kekayaan.

Inspektorat Ciamis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan berharap agar tingkat kepatuhan mencapai seratus persen. Dengan demikian, semua kepala desa diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Next Post

Pengolahan Emas Diduga Memakai Bahan Merkuri di Pinggir Sungai Citarik, Bolehkah?

Related Posts

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Garut Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru
deNews

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Garut Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru

Rabu, 25 Maret 2026
Halalbihalal Jadi Ajang “Pemanasan Mesin”, PDI Perjuangan Ciamis Mulai Rapatkan Barisan
deNews

Halalbihalal Jadi Ajang “Pemanasan Mesin”, PDI Perjuangan Ciamis Mulai Rapatkan Barisan

Rabu, 25 Maret 2026
Halal Bihalal 1447 H Pemda Tak Ada Mamin, Ketua DPRD: Menghormati Efisiensi
Parlementaria

Halal Bihalal 1447 H Pemda Tak Ada Mamin, Ketua DPRD: Menghormati Efisiensi

Rabu, 25 Maret 2026
Halal Bihalal 1447 H Pemkab Bandung Sangat Sederhana, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
deNews

Halal Bihalal 1447 H Pemkab Bandung Sangat Sederhana, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Kunjungan Camat se-Ciamis, Bupati Herdiat Ingatkan Pelayanan Maksimal
deNews

Kunjungan Camat se-Ciamis, Bupati Herdiat Ingatkan Pelayanan Maksimal

Rabu, 25 Maret 2026
Krisis Fiskal Bayangi Ciamis, Bupati Herdiat Minta ASN Tetap Tancap Gas
deNews

Krisis Fiskal Bayangi Ciamis, Bupati Herdiat Minta ASN Tetap Tancap Gas

Rabu, 25 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

KUA Purwakarta Gelar Binwin Pra Nikah Bagi 26 Pasangan Catin

Minggu, 13 Juni 2021
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Ingatkan Anggota DPRD Garut Terkait Kasus Pemerkosaan Balita : Aksi Nyata, Jangan ‘Omon-Omon’

Jumat, 11 April 2025

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

Kamis, 13 Maret 2025

Ciamis Siap Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Herdiat: Potensi Kita Melimpah

Senin, 28 April 2025
Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026

Teh Nia : Kasus Stunting Perlu Perhatian Khusus

Selasa, 6 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste