Minggu, 8 September 2024
BerandadePrajaParlementariaPembahasan Rapat Paripurna RPJMD Kabupaten Sukabumi 2024-2045

Pembahasan Rapat Paripurna RPJMD Kabupaten Sukabumi 2024-2045

Dejurnal.com, Sukabumi – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (22/07/2024).

Dalam rapat Paripurna ini dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Ketua Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Hera Iskandar mengatakan, DPRD telah memparipurnakan hasil kinerja pansus yang telah menggodok Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 selama dua bulan sesuai mekanisme dan perundang-undangan.

Setelah nota pengantar Bupati tentang Raperda RPJPD di berikan ke DPRD, kita diberikan waktu dua bulan dan alhamdulillah kemarin kami sudah menyelesaikan, selanjutnya diparipurnakan sesuai jadwal Bamus,” ungkap Hera Iskandar.

Semoga pengabdian kami mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi maju, mandiri dan berkelanjutan di tahun 2045 diharapkan manfaat nyata atas inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat,” sambung Hera, Senin (22/07).

Menanggapi tanggapan Bupati Sukabumi dalam Paripurna yang menilai kinerja Pansus terkesan telat dengan pelaksanaan Paripurna mendekati jadwal kegiatan penting seperti pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi, Hera Iskandar angkat suara.

Saya kira tidak telat, kita (bekerja) berdasarkan tahapan yang ada. Pertama bahwa RPJPD harus disusun dimulai kepala daerah membentuk tim penyusun RPJPD, kemudian rancangan awal RPJPD dikonsultasikan ke provinsi, dan ini adalah tahapan rancangan akhir. Sebetulnya kami sudah menyelesaikan tanggal kemarin, jadi saya kira tidak telat.” jelas Hera.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan pembangunan daerah maupun nasional.

Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini kata Marwan, mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah.

Berdasarkan permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah, dirumuskan bahwa rancangan visi RPJPD tahun 2025-2045 yaitu Kabupaten Sukabumi Maju, Mandiri dan Berkelanjutan.

“Untuk mengukur capaian visi tersebut dijabarkan dalam 5 sasaran, diantaranya peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission,” jelas Marwan Hamami.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI