• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik “Surat Ijin Lingkungan” Desa Kadununggal dan Tak Ditandatangani Kades, Camat : Yang Berhak Keluarkan Pejabat Berwenang Bukan Pemdes

bydejurnalcom
Minggu, 14 Juli 2024
Reading Time: 1 mins read
Polemik “Surat Ijin Lingkungan” Desa Kadununggal dan Tak Ditandatangani Kades, Camat : Yang Berhak Keluarkan Pejabat Berwenang Bukan Pemdes
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Polemik surat ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Desa Kadununggal dan beredar menjadi perbincangan publik. Pasalnya, selain ada pengakuan dari Kepala Desa Kadununggal tidak pernahnya menandatangani, surat ijin lingkungan itu dianggap tidak sah karena pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hal itu.

Kepala Desa Kadununggal Muhamad Yusuf atau yang akrab di panggil kades bako sangat menyayangkan atad adanya hal ini. “Dalam benak saya tak pernah terbesit sedikit pun akan ada kejadian seperti ini,” tandasnya saat ditemui para awak media di rumahnya.

Ia mengatakan narasi muncul di publik seakanakan pemerintah desa sejumlah masyarakat Kadununggal telah memberikan atau menerbitkan ijin pengambilan air terhadap PT. Panyindangan yang berbentuk surat ijin lingkungan penggunaan air yang ada di kampung ciseupan tersebut untuk di pergunak.

BacaJuga :

Polemik Pembangunan Kandang Ayam VS Warga Kebon Kai Makin Panas, Kades Kadununggal : Kami Juga Kecewa

“Saya tegaskan kami selaku Pemdes Kadununggal tidak pernah memberikan ijin lingkungan tersebut dan yang diketahui nya ijin pemanfaatan air yang di pergunakan untuk perusahaan bukanlah dari pemerintahan desa melainkan dari Kementrian ESDM,” tandas Kade Bako.

Hal itu dibenarkan dan dipertegas Camat Kalapanunggal Ading S.Sos bahwa perijinan yang menyangkut lingkungan datang dari pejabat yang berwenang. “Termasuk ijin penggunaan air itu adanya di pejabat yang berwenang bukan di desa,” ujar camat melalui pesan whatsAppnya.

Terkait adanya tanda tangan dalam surat “ijin lingkungan” yang telah terbit dan beredar, Camat Kalapanunggal enggan untuk mengomentari. “Silahkan saja menemui yang bersangkutan,” tukasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, tokoh muda Kadununggal Ariana atau Celepet mengatakan untuk persoalan ini tidak perlu menyalahkan siapapun karena faktanya sudah konkret. “Yang pasti, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tandasnya.

Ariana mengingatkan bahwa tandatangan penyelenggara pemerintahan desa dan stempel basahnya yang bergambar burung garuda tidaklah bisa dianggap enteng dan main-main.

“Sekarang tinggal, siapa yang telah berbuat untuk bertanggung jawab dan tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, sekali lagi itu stempel desa bergambar garuda bukan burung piit,” pungkasnya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: kadununggal
Previous Post

Klinik Khasanah Ciamis Adakan Gebyar PROLANIS Meriahkan HUT BPJS ke-56

Next Post

Sering Tampil Bareng Dalam Acara Politik, Yudi R Darajat dan Putri Karlina Disebut Cocok Berpasangan Dalam Pilkada Garut

Related Posts

Kades Kadununggal Berang, “Surat Ijin Lingkungan” Bukan Kewenangan Pemdes Diminta Balik
deNews

Kades Kadununggal Berang, “Surat Ijin Lingkungan” Bukan Kewenangan Pemdes Diminta Balik

Selasa, 16 Juli 2024
Muncul Surat Ijin Lingkungan Pengambilan Air Kp. Ciseupan, Kades Kadununggal Tak Merasa Beri Rekom dan Tandatangani
GerbangDesa

Muncul Surat Ijin Lingkungan Pengambilan Air Kp. Ciseupan, Kades Kadununggal Tak Merasa Beri Rekom dan Tandatangani

Jumat, 12 Juli 2024
Keluhan Warga Kadununggal Terkait Kandang Ayam Bakal Difasilitasi Legislator
GerbangDesa

Keluhan Warga Kadununggal Terkait Kandang Ayam Bakal Difasilitasi Legislator

Jumat, 20 Mei 2022
Polemik Pembangunan Kandang Ayam VS Warga Kebon Kai Makin Panas, Kades Kadununggal : Kami Juga Kecewa
GerbangDesa

Polemik Pembangunan Kandang Ayam VS Warga Kebon Kai Makin Panas, Kades Kadununggal : Kami Juga Kecewa

Minggu, 27 Maret 2022

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ratusan Pendamping PKH dan TKSK Dilantik Menteri Sosial Jadi ASN PPPK, Sekda Garut : Momen yang Ditunggu

Sabtu, 4 Oktober 2025

Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat, Bupati Bandung : Beras SPHP Bulog Terus Gulirkan

Sabtu, 20 September 2025

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Rabu, 17 September 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di depan Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bandung, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Jumat (23/4/2021) petang.

Gerakan Ekonomi Lokal, PKB Kabupaten Bandung Gelar Food Bank Berbagi Takjil

Sabtu, 24 April 2021

Komisi II DPRD Garut Terima Audiensi GLMPK Terkait Bangunan Lebihi Batas Sempadan Sungai

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste