Sabtu, 15 Maret 2025
BerandadeNewsPolemik "Surat Ijin Lingkungan" Desa Kadununggal dan Tak Ditandatangani Kades, Camat :...

Polemik “Surat Ijin Lingkungan” Desa Kadununggal dan Tak Ditandatangani Kades, Camat : Yang Berhak Keluarkan Pejabat Berwenang Bukan Pemdes

Dejurnal.com, Sukabumi – Polemik surat ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Desa Kadununggal dan beredar menjadi perbincangan publik. Pasalnya, selain ada pengakuan dari Kepala Desa Kadununggal tidak pernahnya menandatangani, surat ijin lingkungan itu dianggap tidak sah karena pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hal itu.

Kepala Desa Kadununggal Muhamad Yusuf atau yang akrab di panggil kades bako sangat menyayangkan atad adanya hal ini. “Dalam benak saya tak pernah terbesit sedikit pun akan ada kejadian seperti ini,” tandasnya saat ditemui para awak media di rumahnya.

Ia mengatakan narasi muncul di publik seakanakan pemerintah desa sejumlah masyarakat Kadununggal telah memberikan atau menerbitkan ijin pengambilan air terhadap PT. Panyindangan yang berbentuk surat ijin lingkungan penggunaan air yang ada di kampung ciseupan tersebut untuk di pergunak.

“Saya tegaskan kami selaku Pemdes Kadununggal tidak pernah memberikan ijin lingkungan tersebut dan yang diketahui nya ijin pemanfaatan air yang di pergunakan untuk perusahaan bukanlah dari pemerintahan desa melainkan dari Kementrian ESDM,” tandas Kade Bako.

Hal itu dibenarkan dan dipertegas Camat Kalapanunggal Ading S.Sos bahwa perijinan yang menyangkut lingkungan datang dari pejabat yang berwenang. “Termasuk ijin penggunaan air itu adanya di pejabat yang berwenang bukan di desa,” ujar camat melalui pesan whatsAppnya.

Terkait adanya tanda tangan dalam surat “ijin lingkungan” yang telah terbit dan beredar, Camat Kalapanunggal enggan untuk mengomentari. “Silahkan saja menemui yang bersangkutan,” tukasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, tokoh muda Kadununggal Ariana atau Celepet mengatakan untuk persoalan ini tidak perlu menyalahkan siapapun karena faktanya sudah konkret. “Yang pasti, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tandasnya.

Ariana mengingatkan bahwa tandatangan penyelenggara pemerintahan desa dan stempel basahnya yang bergambar burung garuda tidaklah bisa dianggap enteng dan main-main.

“Sekarang tinggal, siapa yang telah berbuat untuk bertanggung jawab dan tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, sekali lagi itu stempel desa bergambar garuda bukan burung piit,” pungkasnya.

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER