Rabu, 3 Juli 2024
BerandadeNewsSudah dan Belumnya Perijinan Pembangunan Gudang Jadi Polemik, Tokoh Cikidang : Info...

Sudah dan Belumnya Perijinan Pembangunan Gudang Jadi Polemik, Tokoh Cikidang : Info valid yang mana?

Dejurnal.com, Sukabumi – Pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan atau DSNG di wilayah Kecamatan Cikidang, Sukabumi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat terutama dari hal tentang sudah perijinan PBG yang sudah ditempuh atau belum.

Polemik ini bermula dari adanya informasi yang beredar dari pihak Kecamatan Cikidang yang menyampaikan secara tegas bahwa pihak PT PANYINDANGAN/DSNG sudah menempuh perijinan sebagaimana mestinya. Keterangan itu di sampaikan secara tegas oleh Kasi Trantib Kecamatan Cikidang beberapa waktu kepada beberapa media di kantor kecamatan.

Namun kemudian, muncul beredar surat dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bernomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Salah satu tokoh masyarakat Cikidang, Nanang yang ikut menyoroti hal ini merasa heran sekali apa yang terjadi dan tentu saja menjadi sebuah polemik.
“Apa yang telah di sampaikan pihak kecamatan melalui Kasi Trantib yang katanya ijin tersebut sudah di tempuh melalui online, menjadi aneh ketika ada surat dari Dinas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP untuk menempuh ijin,” ujar pria yang akrab dipanggil Mang Ilok, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, semua pihak pasti bisa membaca ketika ijin tersebut memang sudah di tempuh, kenapa dinas mengeluarkan surat dan point yang dianggap krusial yaitu menyarankan pihak PT PANYINDANGAN agar mengambil tindakan yang di perlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perijinan berusaha, langkah ini penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan dengan tembusan ke beberapa stakeholder yang seharusnya di tempuh oleh PT tersebut.

“Keterangan itu kok jadi ada dua versi, kalau pun yang merasa benar tolong informasikan kepada masyarakat atau publik mana yang lebih valid agar tidak jadi isu yang tak jelas,” ujar Kang Ilok.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI