Rabu, 11 September 2024
BerandadeNewsDiduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti...

Diduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti Kegiatan PT. Panyindangan

Dejurnal.com, Sukabumi – Kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG menuai sorotan publik terutama para pemerhati lingkungan serta LSM dan ormas yang eksis di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kegiatan yang sedang dilakukan menjadi polemik dari awal mula terutama dalam hal dugaan perijinan lingkungan yang belum ditempuh.

Salah satu elemen masyarakat pemerhati lingkungan, LSM Kaki Daun yang ikut serta menyoroti hal itu, mengaku telah berkirim surat berkirim surat instansti terkait yang ditembuskan kepada staf presiden, bupati, dan stake holder yang berkepentingan dengan hal itu.

“Alhamdulilah, surat kami ke instansti terkait bernomor : 600.4.17/2082-KPHL/2024 tertanggap 1 Agustus 2024 sudah mendapat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait hal-hal yang menjadi sorotan atas kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG,” terang Ketua LSM Kaki Daun A. Saepul Rohman, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Rohman, surat balasan dari DLH Kabupaten Sukabumi yang diterima LSM Kaki Daun dapat ditarik kesimpulan bahwa sampai saat ini PT PANYINDANGAN/DSNG belum mengajukan permohonan penerbitan persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup atas perubahan usahanya.

“Dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan,’ tandasnya.

Rohman pun mengapresiasi atas respon cepat DLH Kabupaten Sukabumi yang telah membalas surat dari LSM Daun Kaki sehingga masyarakat bisa mengetahui secara terang benderang tentang kegiatan PT PANYINDANGAN/DSNG yang menjadi polemik di masyarakat.

“Kami berharap selanjutnya Bupati Sukabumi bisa secara tegas menegakan regulasi yang ada di daerah guna meminimalisir kegiatan perusahaan yang nyata-nyatanya dari keterangan surat balasan tersebut diduga tidak menghormati dan mengindahkan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

LSM Kaki Daun, lanjut Rohman, tentunya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan tindakan yang sepatutnya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,”

“Jika tak segera diambil tindakan, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, dan dicontoh oleh perusahaan lain yang akan melakukan kegiatan usaha besar di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui staf Bidang Pengawasan dan Penindakan, Arli menyampaikan bahwa setelah dikroscek dan data yang dimiliki masih banyak yang harus di tempuh oleh perusahaan tersebut.

“Kami dari DLH Kabupaten Sukabumi, akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan insyaallah secepatnya di minggu depan akan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI