Jumat, 11 Oktober 2024
BerandadePrajaParlementariaIman Alirahman dan H.S Fahmi Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut, Ini...

Iman Alirahman dan H.S Fahmi Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut, Ini Penjelasannya

dejurnal.com, Garut – Pelantikan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Garut hasil Pemilu tahun 2024, telah selesaia dilakasanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dengan agenda Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Garut sekaligus menetapkan H. Iman Alirahman SH, MH, sebagai Ketua Semntara dan H.S.Fahmi, S.IP Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut.

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs.Tuti Sugiarti M.Si mengungkapkan bawah penetapan Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, telah diatur dalam Pasal 165 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berikut perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota belum terbentuk, maka DPRD Kabupaten / Kota, dipimpin oleh Pimpinan Sementara terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten / Kota”.

“Pimpinan Sementara DPRD diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang Undang mengenai Pemerintahan Daerah yang bertugas Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi serta Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sekwan, merujuk surat Keputusan KPU Nomor 1442 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Garut dalam Pemilu Tahun 2024, kursi terbanyak pertama diraih Partai Golkar dan kursi terbanyak kedua diraih oleh PKB, dan terkait hal tersebut dimana DPRD Kabupaten Garut telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Nomor : 42/Golkar-Grt/VIII/2024, tanggal 5 Agustus 2024, Prihal Usulan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut dan Surat dari DPC PKB Kabupaten Garut Nomor :302/DPC.22.05/01/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Prihal Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut.

“Oleh karena itu, berdasarkan Surat Nomor 100.3.2/961/SETWAN/2024, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut, Ketua Sementara H. Iman Alirahman SH., MH., dan untuk Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut yaitu H.S.Fahmi, S.IP dan untuk masa jabatan Pimpinan Semetara DPRD akan berakhir bersamaan dengan Peresmian Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Definitif Kabupaten Garut masa jabatan periode 2024-2029,” pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI