Jumat, 11 Oktober 2024
BerandadeNewsHukum dan Kriminal3 Residivis Curanmor Di Banjarsari Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

3 Residivis Curanmor Di Banjarsari Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

Dejurnal.com, Ciamis -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor(Polres) Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di Cicapar, Banjarsari Kabupaten Ciamis, 2 pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, satu tersangka lagi sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Banjar dengan kasus yang sama,konferensi pers digelar di depan ruang Humas Polres Ciamis. Selasa (17/09/2024).

Kedua pelaku itu berinisial AAF warga Pamarican Ciamis dan GM warga Dayeuhluhur Cilacap Jawa Tengah. Keduanya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Bandung Jawa Barat.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi dari pelaku berupa dua rangkaian dengan 2 TKP yaitu Indomaret Cicapar dan Lapang Sutanangga.

“Awalnya ada pengendara motor yang lewat dan melempar ke arah korban yang sedang nongkrong di halaman Indomaret pada hari Minggu (18/08/2024) jam 04.00 dinihari sampai saat ini kita belum tahu siapa yang melempar, kemudian korban terus mengejar sampai ke TKP pertama Lapang Sutanangga dan dipepet para pelaku yang terus mengancam korban dengan ancaman senjata karena ada beberapa orang semuanya lari meninggalkan sepeda motornya dan di ambil oleh para pelaku, korban pun balik lagi ke Indomaret karena masih ada temannya dan sepeda motor lain di Indomaret,” jelas Akmal.

Akmal juga mengungkapkan para pelaku merupakan residivis curanmor pernah dipidana dengan kasus yang sama, dimana mereka terbiasa melakukan kejahatannya.

” Para pelaku ini jagoan karena merupakan residivis sudah terbiasa dengan curanmor, para pelaku setelah mengambil motor di TKP Lapang Sutanangga mereka kembali melancarkan aksinya dengan mengikuti para korban kembali ke Indomaret dan kembali melakukan pengancaman merampas sepeda motor yang kedua, jadi ada dua peristiwa dengan korban yang sama,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, lanjut AKBP Akmal, salah satu tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Kita hadiahi pelaku dengan timah panas di kaki,” ujarnya.

AKBP Akmal menegaskan bahwa Polres Ciamis tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran, khususnya Reskrim, untuk mengambil tindakan tegas. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di Ciamis,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI