• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Mewah Doni Salmanan

bydejurnalcom
Kamis, 26 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Mewah Doni Salmanan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana umum terpidana Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan.

Acara eksekusi rampasan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata Nomer.11, Kecamatan Baleendah, Kemis (26/9/2024).

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

BacaJuga :

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan, proses panjang sidah dijalankan dalam kasus ini.

Pangadilan di tingkat pertama, kata Donny sudah memutus perkara ini dengab nomo 576/Pitsus/2022/PN.BLB pada tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan ini, Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan ini kata Donny, Doni Salmanan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Donny menjelaskan, barang bukti terkait dalam kasus ini dibagi dalam beberapa kategori. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tuntutananya belum sepenuhnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan putusan awal belum mencakup semua aspek tindak pidana nu didakwakan.

“Dalam pengadilan tingkat pertama, pasal mengenain Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. Oleh sebab itu, JPU mengajukan banding supaya dakwaan kumulatif yang mencakup pelanggaran ITE dan TPPU dipertimbangkan lagi,” kata Kajari.

Pengajuan banding oleh JPU akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan nomer 1/Pitsus/2023/PT Bandung pada tanggal 21 Februari 2023 memberatkan hukuman Doni Salmanan jadi 8 tan penjara. Denda tetelap Rp1 miliar dengan hukuman subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Selain itu, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi juga menehaskan bahwa barang bukti yang tertera dalam poin 33 sampai ke 136, termasuk uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 1.300 dolar AS, harus dirampas untuk negara.

“Tidak hanya uangtunai sajumlah kendaraan mewah seperti Supercar sareng Motorsport juga dirampas untuk dilelang oleh negara,” kata Donny.

Menurut Donny, eksekusi lainnya barang-barang rampasan ini tak dilakukan begitu saja. Setelah putusan di tingkat banding, Doni Salmanan masih saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lada tanggal 15 Agustus 2023, MA menolak pernintaan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh JPU.

Dengan kaputusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memberatkan hukuman Doni Salmanan. Setelah JPU secepatnya mengeksekusi ke pidana awak kenapa menahan Doni Salmanan untuk melakukan sesa mangsa hukumanana nu diperpanjang.

Sanajan pidana badan dieksekusi, proses eksekusi barang bukti tidak langsung dilakukan sebab Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK ini menyebablan ditundana eksekusi barang bukti, walaupun putusan kasasi sudah tidak dikeluarkan.

Namun, tanggal 15 Mei 2024, PK yang diajukan ku Doni Salmanan ditolak oleh putusan nomer 501/PK/Pitsus/2024. Sesudah keluarnya putusan PK ini, Kejari Kabupaten Bandung sdcepatnya mengeksekusi barang bukti yang sidah lama tertunda.

Barang-barang rampasan yang deksekusi yaitu uang Rp7,5 miliar, 1.300 dolar AS, dsm sejumlah kendaraan mewah. Kendaraan-kendaraan ini: Supercar, Bobby Spot, dan Motorsport yang semuanya bakal dilelang. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sabagai bagian dari upaya mengambil aset hasil tindak pidana ke negara.

Donny nyebutkeun, lélang ieu dipiharep dina waktu nu teu lila deui sangkan sagancangna dipasrahkeun ka nagara.

Selain uang dan kendaraan, sajumlah saperti rumah dan bangunan juga disita oleh negara. Properti ini di beberapa lokasi strategis, di Jalan Candra Asri, Kota Baru Parahyangan, dan di Jalan Soreang, Banjaran. Barang-barang ini sudah disegel oleh pihak kejaksaan.

“Proses lelang properti ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta oleh karena nilainya lebih dari tRp1 miliar. Hasil lelangnya akan disetorkan sabagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Donny.

Eksekusi ini kata Donny, jadi peringatan untuk pelaku tindak pidana yang sama, bahwa mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Ceuk Donny, dalam upaya memnerantas tindak pidana, Kejari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan semua barang bukti yang disita bisa dilelang secara transparan dan hasilnnya disalurkan ke kas negara.

Eksekusi barang bukti ini menandai akhir dari proses hukum yanh panjang dan jadi bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tegas.

Kajari Kabupaten Bandung berharap langkah-langkah ini bisa membuat efek jera bagi pelaku kajahatan dan menguatkan kepercayaan publik dengN sistem peradilan di Indonesia.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Karang Taruna Kabupaten Ciamis Gelar Tasyakuran, Peringati Harlah Ke-64

Next Post

Renie Rahayu Fauzi Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung Periode 2024-2029

Related Posts

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik
deNews

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik

Rabu, 22 April 2026
Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April
deNews

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April

Rabu, 22 April 2026
Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kepala.Desa Nanjung Dian Irawan, Saat memantau pembagian masker. (Foto : Sopandi/dejurnal.com)

63 Warga Desa Nanjung Positif Covid-19, Kades : Jangan Kendor Jalankan Prokes

Jumat, 18 Juni 2021

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025

BPOM Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Produk Dengan Cek KLIK

Sabtu, 17 Oktober 2020

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste