Dejurnal.com, Bandung – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2014-2019, Agus Ahmadi melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan ” Tanah Yang Diigunakan Floodway Cisangkuy III ini Belum Dibayar.”
Spanduk tersebut sengaja dibentangkan menghalangi pengguna jalan di Floodway Cisangkuy III, Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Kamis (12/9/2024).
Kemudian, Agus Ahmadi memasang spanduk itu di lahan tanah yang diklaim Agus belum dibayar pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Aksi ini dilakukan Agus karena kecewa dengan sikap kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung yang mempersulit pembuatan surat pengantar ke BBWS, untul mencairkan pembayaran lahan milik Agus yang terkena pembebasan proyek Floodway Cisangkuy III ini.
Awalnya, terang Agus tanah seluas 1970 m2 miliknya di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung terkena proyek Floodway Cisangkuy III tahun 2017. Saat itu Agus merasa tidak cocok harga maka dititipkan di Pengadilan.
Namun, kemudian Agus merelakan lahan tanahnya tersebut sesuai permohonan konsinyasi dari BBWS.
“Tapi sampai saat ini kami belum menerima pembayaran dari BBWS dikarenakan ada salah satu syarat untuk ganti rugi di pengadilan. Dimana termohon harus mendapatkan pengantar dari BPN, ” kata Agus Ahmadi.
Di sinilah kata Agus mucuncul permasalahan. “Saya sudah berusaha memenuhi persyaratan. Dari mulai akta jual beli, warkah dari desa, PBB dan segala macam sudah . Apa yang diminta oleh BPN sudah saya penuhi, ” kata Agus Ahmadi.
Agus Ahmadi mengaku sangat kesal karena harus bulak-balik ke BPN. “Terakhhir Senin kemarin saya ke BPN untuk mengambil surat mengantar di BPN. Ternya saya harus menggugat ke pengadilan,Kan lucu. Harus menggugat apa lagi? ” ujar Agus.
Agus Ahmadi berhatap BPN segera menyelesaikan pekerjaan. * di