CIAMIS, Kepala Satuan Tugas Khusus Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Arif Nurcahyo, mengharapkan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Pemkab Ciamis dapat menciptakan sinergi positif antara pemerintah daerah, legislatif, dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Harapan kita bersama adalah adanya komitmen untuk setidaknya memperbaiki tata kelola Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” kata Arif di Aula Adipati Kusumahdiningrat, Setda Kabupaten Ciamis, Selasa (5/12/2024).
Arif menekankan kepada para peserta rapat yang terdiri dari kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang dari 28 organisasi perangkat daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Ciamis, untuk menjadi subjek dalam program pemberantasan korupsi. Dengan memperbaiki tata kelola MCP, diharapkan terjadi diseminasi informasi yang dapat menjadi contoh konkret dalam pencegahan korupsi di daerah.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap delapan area MCP yang menjadi fokus KPK, yaitu perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
“Harapannya kita semua bisa berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola MCP, sehingga Pemkab Ciamis bisa bebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Arif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Tradi, menambahkan, rapat koordinasi pemberantasan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK Nomor B/7162/KSP.00/70-73/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, yang meminta digelarnya rapat terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis.