BerandadeEdukasiDewan Pendidikan Garut Kosong : Hasil Seleksi Pansel Belum Juga Ditetapkan, Ada...

Dewan Pendidikan Garut Kosong : Hasil Seleksi Pansel Belum Juga Ditetapkan, Ada Apa Gerangan?

Dejurnal.com, Garut – Para pemerhati pendidikan mempertanyakan putusan bupati terkait penetapan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) Periode 2024-2029. Pasalnya, anggota DPKG Periode 2019-2024 sudah dinyatakan demisioner karena habis masa jabatan pada tanggal 6 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, penjaringan dan seleksi calon anggota DPKG yang dilakukan paniti seleksi (pansel) telah selesai pada tanggal 24 November 2024 lalu dengan hasil 22 orang telah ditetapkan lolos mengikuti tahapan seleksi dan telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk kemudian bakal ditetapkan 11 orang menjadi Anggota Dewan Pendidikan.

Baca juga : Penerimaan Calon Anggota Dewan Pendidikan Garut Telah Ditutup, Pendaftar Lebih Sedikit Daripada Periode Lalu

Salah satu pemerhati pendidikan, Ardianto menyatakan kekhawatirannya terkait lambatnya penetapan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024-2029.

“Khawatirnya ini menjadi bola liar karena ada kekososngan Dewan Pendidikan,” tandas aktifis yang biasa dipanggil Achoy.

Di sisi lain, lanjutnya, para calon anggota Dewan Pendidikan yang telah lolos seleksi pun bisa menjadi saling curiga mencurigai. “Ini yang berbahaya, karena sesama calon anggota DP bisa timbul sak wasangka bahwa keterlambatan penetapan ini bisa memberi ruang untuk mengutak-atik hasil panitia seleksi,” tandasnya.

Achoy mendorong Pj Bupati Garut untuk segera menetapkan Anggota Dewan Pendidikan Periode 2024-2029 hasil dari panitia seleksi. “Mereka (pansel) sudah bekerja dengan baik sesuai Peraturan Bupati Nomor 736 Tahun 2012, sejatinya juga Pj. Bupati pun segera menetapkan calon anggota DP hasil dari usulan pansel, jangan sampai ada kekosongan Dewan Pendidikan” katanya.

Karena, lanjut Achoy, ketika ada kekosongan Dewan Pendikan ini bisa mengarah kepada tidak diindahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 736 Tahun 2012 Tentang Dewan Pendidikan. “Pj Bupati tinggal menetapkan hasil pansel yang telah bekerja, namun ketika dilama-lama kami jadi curiga, ada apa ini gerangan?” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI