Dejurnal.com, Garut – Sejak menguaknya dugaan kasus perselingkuhan salah satu Oknum dari Aparatur Sipil Negara Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut, yang telah menodai Hari Jadi KORPRI Ke 53 Tahun 2024, dan telah ditangani langsung oleh SKPD terkait, dikabarkan bahwa hasil berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Pemda Kabupaten Garut.
“Sedang proses penegakan disiplin” ujar Heri Hermansyah selaku Kabid PKAP-BKD Kabupaten Garut saat dikonfirmasi melalui aplikasai Whasapp, Rabu (04/12/2024).
Sekretaris Daerah Pemda Garut, Nurdin Yana, mengetahui adanya kasus tersebut menjadi geram, pasalnya perbuatan oknum ASN tersebut dinilai sangat memalukan dan menciderai citra seluruh ASN dan nama baik Pemda Kabupaten Garut.
“Jika memang benar adanya, maka perkara ini harus ditindak sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN,” ucapnya, Senin (02/12/2024).
Nurdin Yana pun sangat menyayangkan atas adanya kejadian ini, tentunya Dinas terkait seperti BKD, Dinas Damkar dan Sat Pol PP juga akan melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN itu, jika memang terbukti nanti tinggal melihat sanksi apa yang akan diberikan.
“Tinggal melihat, pelanggaran kedisiplinan berat, sedang, dan ringan, sanksi baru yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekda menambahkan, dalam situasi seperti ini, penegakan hukum dan penegakan disiplin menjadi kunci untuk menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan kerja serta masyarakat.
“Upaya penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan efek preventif bagi pelanggar hukum di lingkungan ASN dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Sekda Garut.***Yohaness