BerandadeNewsKorban Pelecehan Anak Yang Dilakukan Seorang Kakek Bertambah 8 Orang

Korban Pelecehan Anak Yang Dilakukan Seorang Kakek Bertambah 8 Orang

CIAMIS ~ Korban pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) warga Baregbeg kembali bertambah.

Hal ini disampaikan Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal dalam Konferensi Pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).

Pengembangan kasus hingga tekuaknya korban lain berkat laporan dari satu keluarga korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil pengembangan tercatat 8 orang dari korban. Salah satunya sudah berusia dewasa 27 tahun. Yang dimana saat kejadian korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.

Lebih lanjut Akmal mengungkapkan, pelaku beraksi lantaran nafsu ketika melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan mencabuli anak dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya.

“Melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya dia nafsu. Dan ada keinginan mencabuli anak. Semua korban anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumah pelaku. Namun diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak 20 tahun lantaran korban sudah ada yang dewasa,” jelasnya.

“Ada korban ada yang berulang kali dicabuli oleh pelaku. Pelaku bertindak manipulatif hingga anak bersedia melakukan apa yang diperintahkannya,”tambahnya.

Dengan kejadian tersebut Akmal menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, saat melakukan aktifitas diluar rumah.

“Masyarakat harus peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga apabila ada sesuatu yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib,” himbaunya.

Akmal menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkasnya. (Nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI